Jakarta,Koranpelita.com
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen.Pol Arman Depari berhasil mengungkap tempat produksi peredaran jutaan butir narkotika jenis PCC.
Pabrik yang berkedok sebuah pabrik pembuatan sumpit di wilayah Gunung Gede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa (26/11/2019).
Selain di Tasikmalaya, tim gabungan BNN RI dan Bareskrim Polri juga melakukan pengungkapan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, antara lain di Gubug Mang Engking, Desa Kretek Gombong, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan TKP lainnya di Jalan Pantimura 4, Kelurahan Kroya, Kota Cilacap Jawa Tengah.
Narkotika tersebut rencananya akan dikirim dan disimpan di dalam gudang yang berlokasi di Banyumas Jawa Tengah dan keberadaan pil PCC tersebut akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia yaitu di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Kalimantan.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan laboratorium, mesin cetak/pill press, bahan baku siap cetak, bahan kimia cair dan padat dan lebih dari dua juta pil PCC siap edar.
Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono menyampaikan, bahwa narkotika jenis PCC saat ini sangat diminati dan digunakan bagi kalangan remaja karena harganya yang murah dan tidak dicurigai masyarakat karena bentuknya seperti obat biasa.
“Padahal dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan narkotika disebutkan bahwa Carisoprodol termasuk golongan I narkotika. Dan dikategorikan narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktifnya sangat tinggi,” ujar Sulistyo dalam keterangannya, Kamis (28/11/2019)
Dijelaskannya, bahwa Pil PCC merupakan obat yang memiliki kandungan Carisoprodol diketahui memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot yang tidak akan berlangsung lama, akan tetapi di dalam tubuh akan di metabolisme menjadi zat aktif meprobamat yang akan memberikan efek sedative (menenangkan).
“Namun efek yang ditimbulkan dapat menyebabkan halusinasi dan penggunanya seperti Zombie, hilang ingatan, menyebabkan hal-hal yang di luar akal pikirannya hingga berakibat kematian,” kata jenderal berbintang satu ini.(Iv)