Pelaku Sodomi 10 Anak di Cirebon Agar Dituntut Hukuman Setimpal

Jakarta,Koranpelita.com

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyampaikan, perhatian khusus terhadap kasus kejahatan seksual sodomi terhadap 10 anak laki-laki yang diduga dilakukan pelaku berinisial MN (19) di Cirebon, Jawa Barat.

Ia mendesak kepada Polres Cirebon untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan tindak pidana khusus sehingga penuntut umum dapat menuntut pelaku dengan hukuman maksimal dan keadilan bagi korban.

Berdasarkan keterangan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan modus merayu para korban lewat pemberian ikan cupang.

“Modus operandi tersangka membujuk rayu dan janji-janji kepada para korbannya hanya dengan bermodalkan ikan cupang. Lalu tersangka melakukan perbuatan tak senonoh,” ujar Arist dalam keterangannya, Senin (25/11/2019)

Arist juga menghimbau kepada para orangtua agar selalu menjaga anak-anaknya dan memperhatikan mereka ketika yang bermain di luar rumah.

Selain itu, Komnas PA meminta kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

Sementara tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaku alasan melakukan tindakan itu karena ingin melampiaskan hasrat usai menonton video porno.

Selain itu, dalam rangka hari anak international (International Children Day 2019), Komnas Perlindungan anak akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Cirebon atas pengungkapan dan penanganannya yang cepat atas kasus Sodomi yang menelan korban berjumlah 10 orang anak ini.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta ketentuan pasal 292 dari KUH Pidana hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kepada sejumlah awak media Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menceritakan bahwa pelaku berinisial MN (19) ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban ketika mendapati anaknya yang berusia 4 tahun sulit buang air besar. Pihaknya kata Kapolres akan terus mendalami kasus tersebut yang telah memakan puluhan korban bocah di bawah umur.(Iv)

About redaksi

Check Also

Ketua MPR RI Bamsoet Ketahanan Keamanan Siber Indonesia Perlu Ditingkatkan

– Diskusi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber JAKARTA,KORANPELITA – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca