Banjarmasin, Koranpelita.com
Tak ingin disebut ‘kerja tanggung’ wakil rakyat yang duduk di komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan akan melanjutkan penuntasan kasus belum dibayarnya upah kerja senilai 10 miliar rupiah bagi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara (SN) oleh PT Puradika.
Dari itu dalam waktu dekat, Komisi IV yang baru terbentuk ini akan mengundang kembali pihak Koperasi TKBM dan Biro Hukum Provinsi Kalsel, untuk memaparkan permasalahannya kepada anggota komisi IV yang berjumlah 13 orang dan hanya dua anggota lama.
“Jadi karena 11 anggota komisi IV ini baru, maka perlu memperoleh keterangan secara menyeluruh terkait kasus TKBM dan PT Puradika ini,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, di Banjarmasin, Senin (11/11/2019).
Politisi Partai Gerindra ini mengakui, jika penuntasan kasus yang mulai muncul pada Bulan Mei 2018 silam hingga kini sempat tertunda karena satu dua hal.
Diantaranya karena terhalang pemilu legislatif 2019 lalu, kemudian menunggu terbantuknya formasi anggota komisi IV yang baru duduk.
Kendati begitu, upaya dan kerja yang telah dilakukan komisi IV sebelumnya selain sudah memediasi dan mempertemukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) semua yang terlibat, DPRD Kalsel juga sudah melayang surat peringatan (SP) hingga tiga kali ke pihak PT Puradika.
” Upaya kita bersama komisi IV yang lalu dan atas nama DPRD Kalsel sudah mengirim SP I hingga III ke Puradika agar membayarkan upah itu. Tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti perusahaan,” tandas Lutfi.
Karena tak digubris, maka akan kembali dirundingkan bersama anggota komisi yang baru serta biro hukum untuk mengambil langkah perlu dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
Mantan Sekretaris Komisi IV periode lama yang dikenal getol dan vokal ini menegaskan, jika masih terkendala, tak menutup kemungkinan untuk membentuk panitia khusus (pansus)
“Jika sudah pansus, maka yang akan kita bahas nanti bukan sekedar soal membayar utang upah tenaga kerja, tetapi dimungkinkan untuk membahas beberapa aspek, seperti kelautan dan pengunaan perairan kita agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kalsel,” pungkas anggota badan anggaran dewan ini.
Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat, setelah ratusan pekerja bongkar muat (Ship to Ship Transfer) di perairan Tabonio yang tergabung dalam Koperasi Samudera Nusantara Banjarmasin, Kamis (17/5/2018) lalu, mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kalsel.
Mereka mengadu karena upah kerja selama tahun 2017 sebesar Rp 10 miliar belum dibayarkan oleh PT Puradika selaku operator induk dikawasan tersebut.
Dampaknya, 831 merekapun merasa dirugikan. Padahal jika melihat aturan kesepakatan tahun 2006, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, serta PP maupun Surat Kesepakatan(SK) tiga Menteri terkait, mengharuskan setiap perusahaan bongkar muat di pelabuhan darat maupun pelabuhan open sea diharuskan menggunakan TKBM melalui koperasi yang berkompeten. (Ipik)