Sampit,KoranPelita.com.
Mediasi pertama antara
Muhamad Nasir ( 57) seorang ASN di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi KalimantanTengah ( Kalteng), yang menggugat Bupati setempat sebagai tergugat 1, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim sebagai tergugat II dan Badan Pertimbangan Kepegawaian ( Bapek) sebagai tergugat, Senin ( 13/10) di PN Sampit belum berhasil dan akan dilanjutkan mediasi berikutnya Selasa tanggal 19 November 2019.
Menurut kuasa hukum penggugat Riduansyah SH dan Anisa Dewi SH, mereka menolak dalam mediasi tersebut, karena kuasa hukum tergugat hanya menyetujui gugatan kliennya yakni berupa pembayaran gaji selama 26 bulan dan gajih ke 13 sebanyak tiga kali yang belum terbayarkan dan merupakan hak kliennya.Sedangkan kami ingin gugatan kami dikabulkan semuanya , kata Riduansyah SH dan Anisa Dewi SH
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatannya menuntut tergugat membayar kerugian imaterial atau beban moral yang terjadi terhadap penggugat dan keluarganya Rp.3 Miliar. Selain tuntutan membayar keterlambatan gaji kepada penggugat selama 26 bulan atau sebesar Rp.93.449.700.
Juga menuntut tergugat mengganti dan membayar gaji ke 13 yang sudah tigakali terlewatkan atau tidak dibayar oleh Pemkab Kotim sebesar Rp.10.383.300. Kemudian tuntutan gugatan lainnya, tergugat membayar atau mengganti uang ticket Sampit- Jakarta PP selama persidangan di PTUN Jakarta senilai Rp.42.000.000.Dan menggugat menuntut tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugat lewat mass media cetak, elektronik maupun online.
Menurut kuasa hukumnya,Riduansyah SH dan Anisa Dewi SH , bahwa akibat tidak dibayarkannya gaji Muhamad Nasir selama 26 bulan kehidupan keluarganya jadi sangat terganggu. Karena dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung memerintahkan kepada Bapek untuk menerbitkan surat keputusan baru yang berisi mempekerjakan kembali Muhamad Nasir ( penggugat) pada kedudukan semula beserta hak -haknya.Ditekankan oleh Riduansyah bahwa kasus yang ditanganinya ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.
Menurut pengakuan Muhamad Nasir, dirinya semula menggugat Bapek di PTUN Jakarta terkait penguatan pemberhentian dirinya selaku ASN di lingkup Pemkab Kotim yang dinilainya tidak mematuhi prosedur dan aturan main dan berhasil memenangkan gugatan tersebut.Kemudian Bapek melakukan kasasi ke MA, tapi di MA tersebut M.Nasir kembali menang. Sesuai putusan MA yang menguatkan putusan PTUN Jakarta mengembalikan statusnya sebagai ASN beserta hak haknya. ( Ruslan AG ).