Jakarta, Koranpelita. com
NP bocah perempuan berusia 5 tahun korban kejahatan seksual dan pembunuhan yang dilakukan ibu angkat dan kedua anaknya di Sukabumi, Jawa Barat, ternyata keberadaan NP sempat dicari oleh Sri Yulianti (38) ibu kandungnya.
Yuli ibu kandung korban mengaku kalau ia berpisah dengan anaknya pada saat koban masih berusia 3 tahun. Setelah itu dirinya tidak pernah bertemu dengannya lagi dan terakhir bertemu dengan NP sudah meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan Yuli di rumah kontrakannya di Kelurahan Jayamekar Kecamatan Baros, Jumat (27/9) pekan lalu.
Mengetahui anaknya meninggal dibunuh dan diperkosa oleh ibu dan kedua kakak angkatnya, Yuli mengaku geram atas tindakan keji yang dilakukan tiga tersangka yakni SR alias Juju (39) dan kedua anaknya RG (16) dan R (13) terhadap anaknya. Ia pun berharap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Yuli mengaku tidak mengetahui anaknya yang saat itu berusia sekitar 3 tahun diserahkan Mak Kokom kepada tersangka.
“Saya sempat menanyakan ke Mak Kokom hingga akhirnya diberi tahu bahwa NP diambil tersangka karena pada saaat itu kondisi Mak Kokom sudah tua dan sering sakit-sakitan. Itu pun dirinya sempat berusaha mencari tahu keberadaan NP, namun gagal karena SR alias Juju dan suaminya sering berpindah- pindah rumah,” tuturnya.
Sejak NP berusia 3 tahun, saya tidak ketemu anak saya lagi dan terakhir ketemu di rumah sakit dalam posisi NP anak manis dan lucu sudah meninggal. Demikian Yuli mengenang masa hidup NP.
Ibu korban mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan dari mantan suaminya Hadi (53) dan dari pihak kepolisian pada Senin 23 September 2019 pekan lalu.
Sebelumnya Yuli juga sudah mencurigai bahwa anaknya meninggal dunia akibat tindak kekerasan sebab Ia melihat kondisi jasad anaknya dalam kondisi yang tidak wajar saat berada di instalasi jenazah RSUD Syamsudin Minggu 22 September malam.
“Saya melihat dengan mata saya sendiri bahwa ditemukan pada lehernya anak saya memar, mulutnya berbusa dan betisnya ada luka,” ucapnya.
Yuli pun berharap para pelaku kejahatan seksual yang menghilangkan nyawa Putri kesayangannya itu dapat dihukum setimpal atas perbuatannya.
Mencermati peristiwa ini dan hasil “indept interview” terhadap ibu dan dua anak pelaku kejahatan seksual, Komnas PA menyimpulkan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa terhadap ketiga pelaku.
“Secara sistimatis dan kosisten mampu menjelaskan kronologisnya secara baik,” ujar Arist dalam keterangannya kepada Koranpelita.com, Jumat (4/10).
Selain itu, Komnas PA memberikan apresiasi kepada Polres Sukabumi dan jajaran Satreskrim atas kerja keras dalam mengungkap tabir tragedi kejahatan seksual satu keluarga ini terhadap NP,
“Apa yang dilakukan pelaku SR ibu angkat korban dapat dikategorikan kejahatan luar biasa, dengan demikian pelaku dapat diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup kecuali terhadap kedua anaknya,” tegasnya.
Selain diancam dengan ketentuan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak., SR juga dapat dikenai ketentuan UU RI tentang Adopsi mengenai adopsi ilegal.
“Karena pengangkatan anak NP yang dilakulan tersangka cacat hukum dan illegal,” tandasnya.(Ivn)