Tangerang, Koranpelita
Isu Papua yang terus menjadi perhatian masyarakat mendorong kalangan aktivis muda menyelenggarakan Dialog Kebangsaaan yang bertujuan meliterasi generasi muda. Hal ini menjadi solusi ditengah carut-marutnya informasi terkait kondisi di Papua.
Oleh sebab itu, Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Sosiologi UIN Syarif Hidatullah menyelenggarakan Dialog Kebangsaan bertema “Menyikapi Konflik Demokrasi dan Nasionalisme di Papua” yang menghadirkan sejumlah akademisi, aktivis, dan tokoh muda Papua, yakni Amos Sury’el Tauruy, Khalid Syaifullah, dan Hairi Fuadi, di Aula Madya FISIP, UIN Syarif Hidayatullah, Jalan Ir. Juanda, Tangerang Selatan, Kamis (19/9/19).
Dalam dialog tersebut Amos Sury’el Tauruy mengatakan intinya, Pancasila untuk kemaslahan umat banyak. Ketika melihat perbedaan suku, maka jangan terpaku dengan menyerang derajat seseorang.
Menurutnya, kasus di Papua lebih disebabkan oleh gangguan terhadap human dignity masyarakat Papua, sehingga menimbulkan amarah dan mengganggu sila ketiga Persatuan Indonesia.
“Pelecehan terhadap sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab secara berangsur-angsur akan mempengaruhi Persatuan. Orang Papua itu sebenarnya penuh kasih sayang dan pemaaf. Perkataan yang melecehakn orang Papua pasti bisa dimaafkan.” katanya.
Ditegaskannya, Pancasila menjadi solusi dalam merekatkan masyarakat. Hal ini juga didukung oleh Khalid Syaifullah bahwa permasalahan di Papua menjadi isu Nasional dan Global. Banyak dari kita melihat Papua sebagai masyarakat yang homogen.
Padahal, mereka terdiri dari suku-suku yang berbeda. Syarat utama untuk mentrasformasi pola pikir masyarakat Papua yang ingin merdeka adalah dengan menghilangkan stigma negatif seperti tindakan rasial.
“Masyarakat Indonesia harus mampu menghilangkan strata atau kelas terhadap orang asli Papua. Seperti yang disebutkan tadi, orang Indonesia masih ada yang melihat orang Papua dengan tatapan yang aneh.” ungkap Khalid yang aktif sebagai sosiolog di UIN Syarif Hidayatullah
Dari kacamata hubungan internasional, Hairi Fuadi menilai bahwa Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI, bahkan hal tersebut telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat Internasional. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang telah diakui oleh pihak Belanda yang dipertegas dengan dilaksanakannya Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) pada tahun 1969.
“Belanda menerima proklamasi kemerdekaan, sehingga berlakunya asas uti possidetis juris. Hukum internasional juga mengakui adanya entitas baru (kemerdekaan) yang termasuk dalam koloni menjadi sebuah wilayah yang utuh dan berdaulat yang disebut dengan dekolonisasi.” Pungkasnya.(ay)