Melawi, Koranpelita.com
Polres Melawi melakukan penyegelan aktivitas di lahan korporasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) di Kecamatan Belimbing dan Nanga Pinoh serta Pinoh Utara, Selasa (17/9/2019) pagi.
Penyegelan dilakukan setelah lebih dari 900 hektare lahan perkebunan yang didominasi gambut, terbakar selama lebih dari tiga pekan.
Penyegelan yang ditandai dengan pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan yang terbakar, dilakukan bersama instansi terkait, seperti BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pangan dan Perkebunan, Danramil Nanga Pinoh, serta Manggala Agni.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si menerangkan, penyegelan aktivitas akibat karhutla menindaklanjuti amanat undang-undang, di mana bila ada wilayah konsesi yang terbakar, maka penegak hukum akan menuntut pertanggungjawaban, baik dari aspek legal hukum maupun dari perizinannya.
“Karena itu, dalam penyegelan ini kami libatkan Pemda, termasuk dinas perkebunan serta stakeholder terkait untuk sama-sama kemari, bersama membantu menyelesaikan. Apalagi ini menjadi prioritas nasional, sehingga kami bersungguh-sunguh untuk menindaklanjuti karhutla di area konsesi PT Rafi Kamajaya,” katanya.
Kapolres melanjutkan, antisipasi terhadap kebakaran di lahan PT Rafi masih terus dilakukan. Mengingat sebagian besar kawasan yang terbakar berupa gambut. Sehingga walau tidak terpantau titik api, di bawah gambut sangat berpotensi adanya api.
“Sehingga kita melakukan langkah-langkah penyekatan serta kontrol secara melekat. Harapan saya, tidak ada lagi kebakaran lahan di sini,” ujarnya.
Dikatakannya, kasus karhutla di wilayah PT Rafi sudah terjadi lebih dari tiga minggu sejak akhir Agustus. Kebakaran ini memang tidak terjadi terus-menerus dan tidak terjadi di satu titik lokasi saja.
Upaya pemadaman dilakukan berkali-kali dan titik api sempat menghilang, namun muncul kembali di waktu yang berbeda. Polres pun melakukan penyelidikan untuk karhutla yang terjadi di PT Rafi karena kebakaran yang terjadi sangat masif.
“Ada juga beberapa korporasi lain yang masih kami dalami untuk kasus serupa. Saya akan coba koordinasi dengan dinas perkebunan terkait pemegang izin konsesi tersebut. Karena ada beberapa laporan perusahaan yang lahannya terbakar, tapi ternyata perusahaan itu tidak ada atau tidak berkantor di sini (Melawi),” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kapolres menilai, bisa saja perusahaan tersebut hanya terdata sebagai pemilik IUP semata, namun tidak ditindaklanjuti. Begitu muncul hotspot dilaporkan berada di area konsesi atau perusahaan tersebut, namun tidak ada aktivitas perkebunan.
“Kalau ada, tentu akan tetap kita tuntut tanggung jawab. Ini sebuah kewajiban. Langkah-langkah perusahaan dan kewajiban apa saja. Kita terus dalami korporasi lainnya,” katanya.
Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Melawi, Priscilla yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, ada sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang dianggap lalai sehingga terjadi karhutla pada area konsesinya.
Bentuknya, mulai dari pembekuan aktivitas selama tiga tahun bila terjadi karhutla karena kelalaian.
“Bila sengaja bisa dibekukan hingga lima tahun,” katanya.
Priscilla juga menegaskan, sudah ada surat edaran Bupati Melawi agar perusahaan membangun menara pantau api serta embung sebagai langkah antisipasi terjadinya karhutla di wilayah perkebunan. Pemkab Melawi berharap Perusahaan perkebunan menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Pemkab tidak melarang investor berinvetasi di Melawi. Hanya tetap bercermin pada aturan yang berlaku. Terjadinya karhutla ini juga nantinya, biayanya akan dibebankan pada pemegang izin konsesi,” ucapnya
Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan, Daniel, menilai perlu adanya antisipasi karhutla mengingat musim kemarau yang cukup panjang, khususnya bagi perusahaan perkebunan.
Kasus kebakaran di area PT RKA seluas lebih dari 900 hektare, menurutnya tak cuma sekadar dipicu lahan gambut yang mudah terbakar, namun juga kondisi kebun yang tidak terlalu dirawat.
“Kebakaran ini saya yakin bukan disebabkan peladang. Soal penyebabnya, PPNS lingkungan hidup serta Polres akan melakukan penyelidikan sumber api. Termasuk ketaatan perusahaan terhadap pemenuhan ketentuan. Saya pun mendukung proses hukum berkeadilan bila ada karhula di area konsesi,” katanya.
Daniel berharap, kasus PT RKA bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya dalam menangani karhutla, dalam izin konsesi lahan perkebunan.
Karhutla jangan lagi dipandang sebelah mata, tapi harus ditanggulangi bersama semaksimal mungkin, dengan sumber daya yang ada dalam perusahaan.
Dalam kegiatan ini hadir juga Kabag Ops AKP Dedy F. Siregar, S.I.P., M.A.P, KBO Sat Reskrim beserta Anggotanya, Kapolsek Nanga Pinoh beserta Anggotanya dan Unsur TNI serta Perwakilan pihak Perusahaan PT. RKA. (Januar)