Belinda Arunawati Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK.

KLHK Bantah Greenpeace Tentang Deforestasi Indonesia yang Buruk

Jakarta, Koranpelita.com

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, moratorium pemberian izin baru hutan alam primer dan gambut efektif mengurangi angka deforestrasi. Karena itu, deforestasi Indonesia yang memburuk, seperti dikatakan Greenpeace dalam pernyataan persnya, tidak benar.

Bantahan KLHK terhadap pernyataan Greenpeace tersebut disampaikan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, Belinda Arunawati Margono, Minggu (11/8).

Belinda mengungkapkan, laju deforestasi Indonesia sebelum dan sesudah moratorium. Dikatakannya, luas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) adalah 66 juta ha atau sebesar 35 persen dari luas daratan Indonesia, dan berada baik di dalam maupun luar kawasan hutan.

“Perlu juga dipahami bahwa di dalam PIPPIB, terdapat areal berkategori kawasan hutan, lahan gambut dan hutan alam primer. Di dalam kategori kawasan hutan dan lahan gambut, terdapat areal yang tidak bertutupan hutan karena memang merupakan ekosistem alami yang dijaga seperti rawa gambut, savanna, atau pun semak belukar alami. Total areal bertutupan hutan di dalam PIPPIB adalah 52,3 juta Ha, atau 79 peresen dari luas PIPPIB,” papar Belinda.

Belinda menjelaskan, setelah moratorium diberlakukan pada tahun 2011, memang terjadi lonjakan angka deforestasi di tahun 2014-2015 karena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, bencana itu terjadi pada seluruh wilayah Indonesia, baik non-kawasan maupun kawasan hutan, tanah mineral maupun gambut, serta berhutan maupun tidak.

Sebelumnya Greenpeace melalui Kiki Taufik menyatakan bahwa deforestasi lebih buruk setelah moratorium. Pernyataan Greenpeace ini tidak benar karena tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya.

“Soal tutupan lahan yang hilang disebut lebih besar di periode moratorium, KLHK tidak tahu data yang dipakai Greenpeace untuk dasar statement itu. Begitupun tidak jelas metode yang dipakai dalam melakukan interpretasi citra atau apa yang mereka lakukan. Harus jelas rule base untuk interpretasi citra. Disitulah metodis atau tidaknya sebuah analisis spasial. Tidak sembarangan. KLHK menggunakan data resmi di bawah sistim pemantauan yang sudah dibangun secara gradual untuk memenuhi kaidah akurasi dan konsistensi suatu sistim pemantauan,” ujar Belinda.

Lebih lanjut dikatakan, untuk mengetahui efektivitas moratorium, dengan menggunakan periode yang sama, yaitu delapan tahunan, atau periode 2003-2010 untuk periode sebelum moratorium dan 2011-2018 untuk periode setelah moratorium. Maka total deforestasi periode sebelum moratorium adalah tujuh juta Ha (atau lebih kurang 0.88 ribu ha per tahun), dan setelah periode moratorium adalah sebesar lebih kurang 5.6 juta Ha (atau lebih kurang 0.7 ribu ha per tahun).

“Dengan informasi ini maka total deforestasi Indonesia untuk periode sebelum dan sesudah moratorium mengalami penurunan sekitar 20 persen. Sedangkan apabila hanya fokus pada areal moratorium saja (di dalam PIPPIB), analisa yang dilakukan dengan menggunakan sistim pemantauan yang sama, memberikan hasil bahwa terjadi penurunan angka deforestasi di dalam moratorium (PIPPIB) sebesar 38 persen, dari periode 2003-2010 seluas lebih kurang 1.9 juta ha (sebelum moratorium)ke periode berikutnya (2011-2018),” ujarnya.

Efektivitas Moratorium untuk Karhutla

Sementara itu menganai Karhutla, Belinda mengungkapkan, pada tahun 2019, KLHK tidak hanya melakukan pemantauan menggunakan sebaran dan akumulasi titik panas api (hot spot) sebagai informasi, namun sudah langsung melakukan penghitungan luas.

Total areal terbakar sampai dengan bulan Juli 2019 adalah kurang lebih 135 ribu ha. Sebesar 77 peresen dari luas terbakar tersebut terjadi di luar wilayah area moratorium atau peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB). Dan sebagian besar atau 71 ribu dari 135 ribu itu adalah savanah.

Dikatakan, kebakaran yang tidak terelakkan terjadi di dalam PIPPIB bisa ditekan hingga mencapai 0,8 persen khusus untuk areal yang bertutupan hutan alam. Sisanya 99.2 persen terjadi pada areal yang memang tidak berhutan, yaitu lahan gambut dan kawasan yang merupakan ekosistem alami tidak berhutan.

“Bisa dilihat efektivitas moratorium terhadap Karhutla. Karena luas areal berhutan yang terbakar di dalam PIPPIB sudah semakin berkurang. Bahkan saat ini hingga mencapai 1 persen dari total areal terbakar,” kata Belinda.

Sebelumnya, terutama pada tahun 2014-2015 yang merupakan tahun El Nino kuat (bencana nasional), total luas areal terbakar di Indonesia mencapai 2,6 juta ha, dan 69 persen dari luas itu terjadi di luar area moratorium (PIPPIB).

Kebakaran memang juga terjadi di dalam wilayah moratorium, namun hanya 3 persen yang terjadi pada areal berhutan. Sisanya 97 persen terjadi pada areal yang memang tidak berhutan yaitu lahan gambut dan kawasan yang merupakan ekosistim alami tidak berhutan seperti savanna atau semak belukar. Jadi tidak benar yang disampaikan oleh Greenpeace tentang moratorium dan cenderung tendensius, kata dia. (kh)

About redaksi

Check Also

Rapim TNI-Polri, Kapolri Laporkan Pembentukan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas dan Soliditas

– Dihadiri Presiden Prabowo dan Panglima TNI  Jakarta,KORANPELITA.Com– Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca