Sekjen Lantik Biro Hukum dan Humas dan Kabiro Keuangan dan Barang Milik Negara

Jakarta, Koranpelita.com

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto melantik dua orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Aula Prona Lantai 7, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Dua orang dilantik itu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Yagus Suyadi dan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Agust Yulian.

Hadir pelantikan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) mengatakan bahwa pejabat yang dilantik agar dapat bekerja secara maksimal. Kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekjen berpesan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sedang menghadapi pro dan kontra. “RUU ini sudah semakin dekat dan banyak pro dan kontra belakangan ini. Saya minta kepada Pak Yagus agar dapat melaksanakan kerja dengan baik,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Lebih lanjut, Sekjen menyampaikan bahwa dalam 6 tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN terus-menerus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dalam 6 tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN terus mendapat opini WTP. Ini prestasi besar, namun kita mengharapkan bagaimana penataan keuangan dan pengelolaan organisasi menjadi lebih baik. Semoga kehadiran Pak Agust dapat memberikan nilai tambah yang sangat baik untuk kemajuan Kementerian ini,” ujar Himawan Arief Sugoto.

(Biro Humas ATR/BPN/esa)

 

About djo

Check Also

Rumah Rusak Terdampak Banjir, Pemprov Jateng Mulai Siapkan Perbaikan

Semarang,koranpelita.com – Beberapa daerah yang terdampak banjir belakangan ini, terutama rumah warga yang rusak akibat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.