Cegah Kecurangan, DJSN Siapkan Regulasi P3K2

Cegah Kecurangan, DJSN Siapkan Regulasi P3K2

Jakarta,Koranpelita.com

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menyusun rancangan roadmap (peta jalan) tentang Pencegahan, Pendeteksian, dan Penindakan Kesalahan dan Kecurangan (P3K2) dalam Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah kecurangan yang diperkirakan bisa menghemat pembiayaan hingga 10 persen.

“Sejauh ini belum ada regulasi mengenai tata kelola penanganan kesalahan dan kecurangan dalam SJSN. Padahal, banyak celah atau potensi fraud yang dapat mengakibatkan inefisiensi biaya dalam sistem jaminan sosial nasional. Dengan dibuatnya dokumen ini, akan jelas mana kecurangan yang ada dalam wilayah pidana dan administratif,” ujar anggota DJSN, Ahmad Ansyori, di sela acara Workshop DJSN di Jakarta, kemarin.

Ansyori juga menjelaskan bahwa, pencegahan terhadap kecurangan atau fraud program JKN bisa menghemat pembiayaan hingga 10 persen. “Ini terbukti di beberapa negara, yang sistem JKN nya baik. Jadi, kalau pembiayaan Rp90 triliun, bisa efisiensi Rp9 triliun,” jelasnya.

Menurut Ansyori, dibentuknya peta jalan P3K2 sebagai panduan pelaksanaan asuransi kesehatan sosial. Peta jalan tersebut sebagai instrumen regulasi tata kelola yang belum ada sehingga mengakibatkan ketidakjelasan mengenai kecurangan dalam SJSN.

Ansyori mengungkapkan bahwa, baik sistem jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan di Indonesia belum dilengkapi dengan instrumen ini. Oleh sebab itu, masyarakat sering kebingungan antara pelanggaran atau tidak, lantaran belum ada standar yang tetap.

Sementara itu, anggota DJSN lainnya
dari unsur pekerja, Zainal Abidin mengatakan, pentingnya menerbitkan standar tersendiri, untuk mengklasifikasikan tindakan kecurangan atau fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Agar pencegahan bisa dilakukan maksimal.

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan regulasi tentang pencegahan kecurangan melalui peraturan Menteri Kesehatan. Pelaksanaannya telah dibentuk tim bersama yang terdiri dari Kemenkes, BPJS Kesehatan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2017,” ujarnya.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan DJSN misalnya ditemukan adanya kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa peserta JKN. Dalam praktiknya, banyak kasus kecelakaan yang akhirnya dibebankan kepada pembiayaan JKN.

Dalam diskusi antara DJSN dengan pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan dari pemangku kepentingan disepakati bahwa kesalahan dan kecurangan dapat terjadi dalam berbagai proses bisnis penyelenggaraan JKN. Yaitu mulai dari penyusunan regulasi pendataan orang miskin dan tidak mampu yang dijadikan dasar pemberian bantuan iuran pendaftaran peserta, pembayaran iuran, pelayanan kesehatan. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum

Jakarta, Koranpelita.com Dorong peningkatan peran BUMD sebagai pilar ekonomi pendukung Jakarta Kota Global, Pemerintah Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca