Dimediasi Kantor Menkopolhukam, Masyarakat Kampar-PT SBAL Sepakat Berdamai Soal Sengketa Lahan

Kuasa hukum masyarakat Suhardi Somomoeljono (ketiga dari kiri) bersama datuk-datuk mewakili masyarakat Koto Aman seusai mediasi di Kantor Menko Polhukam

Jakarta, Koran Pelita
Masyarakat Koto Aman di Kabupaten Ampar, Riau dan PT SBAL yang sempat ribut soal sengketa lahan akhirnya sepakat berdamai setelah melakukan mediasi dengan mediator Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Perdamaian keduabelah pihak tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman disaksikan wakil dari Pemerintah Kabupaten, Kapolda, Kapolres, BPN serta Inspektorat Provinsi di Kantor Menko Polhukam, Kamis (18/7/2019).

Kuasa hukum masyarakat Suhardi Somomoeljono di Jakarta, Jumat (19/7/2019) mengatakan pihaknya menyambut positif perdamaian yang dilakukan antara masyarakat Koto Aman dan PT SBAL.

Dia sebelumnya menyebutkan mediasi yang dilakukan pihak Kemenko Polhukam melalui Tim Satgas Saber Pungli guna menindak-lanjuti laporan masyarakat yang mengadukan PT SBAL kepada pemerintah.

Dikatakannya dari hasil mediasi tersebut keduabelah sepakat berdamai dan pihak perusahaan telah bersedia mengakomodasi tuntutan masyarakat yang diwakili para Datuk-Datuk.

“Hasil mediasi kini sedang tahap finalisasi oleh kantor Kemenko Polhukam,” ucap Suhardi serayah berharap PT SBAL dapat mengakomodasi tuntutan masyarakat melalui pola-pola kerja sama hulu-hilir atau plasma inti dengan badan hukum koperasi.

Masalahnya, tutur Suhardi, masyarakat selama ini telah menderita dan berharap solusi yang baik agar tidak ada konflik dengan perusahaan di lapangan.

Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Irjen Pol Widyanto Poesoko yang memimpin rapat sebelumnya mengatakan mediasi yang dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Presiden Jokowi.

“Amanat presiden jika ada ada konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, baik dari BUMN dan swasta agar diupayakan untuk dilakukan mediasi,” katanya.

Pertimbangannya karena masyarakat yang sudah lama menempati wilayah harus diperhatikan. “Presiden Jokowi bahkan menginstruksikan cabut izin HGU jika perusahaan masih bersikeras tidak mengindahkan saran pemerintah,” kata Widyanto.

Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mewakili Gubernur Provinsi Riau mengatakan dalam sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan sebaiknya tidak menggunakan pendekatan formal administrasi. “Tapi lebih baik menggunakan asas kekeluargaan dan lmusyawarah agar persoalan tidak berlarut-larut dan merugikan seluruh pihak,” katanya.(did)

About redaksi

Check Also

Demokrat Jateng Ancam DPC Yang Gagal Menangkan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng

SEMARANG,KORANPELITA– DPD Partai Demokrat Jateng mengancam semua ketua DPC yang gagal memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca