Penilaian Ombudsman Malaadministrasi Kasus Baiq Nuril Tak Relevan

Jakarta, Koranpelita.com

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menegaskan kepada wartawan penilaian Ombudsman yang menyebut adanya malaadministrasi dalam putusan kasus Baiq Nuril tidak relevan.

“Sebagai pemahaman, MA ini tentu dikatakan disinyalir bahwa ada malaadministrasi. Selaku jubir MA saya menyatakan bahwa itu tidak relevan dan tidak berdasar,” kata Andi kepada wartawan, kemarin.

Andi membantah tuduhan Ombudsman bahwa MA mengesampingkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Menurut dia, dalam peraturan MA tersebut, perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berstatus sebagai korban, saksi, dan pihak terkait.

“Dalam peraturan MA yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak,” ujar dia

Andi mengatakan, jika Baiq Nuril sebagai korban, tentu harus ada jalur hukum lain yang ditempuh, yakni dengan melaporkan perkara tersendiri sebagai korban pelecehan seksual. (bri)

 

About djo

Check Also

Kota Semarang Jadi Pusat Kolaborasi ASEAN, Percepat Kesiapan Program MBG Lebih Terarah 

Semarang,KORANPELITA.Com– Kota Semarang menjadi tuan rumah pertemuan besar yang mempertemukan negara-negara ASEAN, organisasi dunia, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca