Jakarta, Koranpelita.com
Tiga banguna mewah di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Kemang Raya dan Bangka Raya belum dibongkar.
Meskipun telah dilakukan tindakan administrasi berupa penyegelan. Padahal ketika Wali Kota Jakarta Selatan menanyakan bangunan tersebut sudah di Rekomtek dan memerintahkan langsung Kasidin Satpol PP Ujang Hermawan. “Bongkar yang menyalahi aturan,” tegas Marullah Matali.
Hasil penelusiran Koranpelita.com, di lokasi bangunan ketiga tersebut masih beraltivitas melalukan kegiatan pembangunan.
Bahkan di Jalan Kahfi 2 Jagakarsa yang juga pernah disegel tapi dibiarkan dibangun. (esa)