Dewan Putuskan Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Banjarmasin, Koranpelita.com

Usai difinalisasi akhir pekan tadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut, disetujui dalam rapat paripurna dewan, dipimpin H Burhanuddin, di Banjarmasin, Senin (1/7/2019) siang.

Sebelum keputusan disetujui, perwakilan panitia khusus (pansus) terkait, H Rusfandie dihadapan forum yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan, menyampaikan beberapa saran dan himbauan kepada eksekutif untuk lebih berperan dalam menindaklanjuti, yaitu pertama, agar pembinaan terhadap wilayah pertambangan masyarakat perlu diperlihatkan sehingga masyarakat paham akan pengelolaan dan pengusahaan secara baik dan sesuai kaidah hukum yang berlaku dibidang pertabangan.

Kedua, perlunya peningkatan peran dari instansi terkait untuk mengawal dan menegakan aturan dengan tegas jika terdapat pelanggaran sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

Dan ketiga, perlu tindakan tegas kepada pengelola pertambangan yang belum menyelesaikan kewajibannya, terutama terkait dana jaminan reklamasi pasca tambang.

” Dengan Perda ini kita berharap peran dinas terkait lebih signifikan lagi,” sebut Ruspandi.

Wakil Gubernur Kalsel, dalam pendapatan akhirnya menyebutkan,
Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, erat kaitannya dengan otonomi daerah dan UU 23/2014, tentang pemerintahan daerah. Dari itu, Pemerintah Provinsi juga diamatkan untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan perda yang yang dimaksud.

Sumberdaya alam seperti batubara merupakan energi yang tidak terbarukan, sehingga harus dikelola, agar berdaya, berhasil guna dan berwawasan lingkungan, serta mampu menghasilkan nilai tambah untuk mendukung prekonomian provinsi Kalsel. ” Dengan perda ini penataan dan pengelolan lingkungan diharapakan lebih baik lagi” Sebut Rudy Resnawan.

Sedangkan perda tersebut akan lebih memperjelas ketentuan – ketentuan terkait pertambangan secara teknis seperti pertambangan rakyat yang selama ini belum tercover, termasuk dana reklamasi dan lingkungan hidup. (Ipik)

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Resmikan 8 Proyek Infrastruktur Senilai Rp 24,1 Miliar

PEKALONGAN,KORANPELITA.COM- Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  meresmikan sebanyak delapan proyek infrastruktur sarana prasarana di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca