Pemkot Jaksel Bongkar Bangunan Langgar Izin di Rawa Bambu Pasar Minggu

Jakarta, Koranpelita.com

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan bangunan tidak memiliki izin di Jalan Rawa Bambu Raya No 1-2, RT 007 RW 007 Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Senin (17/6).

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengungkapkan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan tidak mengindahkan peraturan meskipun telah mendapat teguran.

“Sebelum penertiban ini dilakukan, kita sudah memberikan peringatan administrasi yang dikeluarkan oleh Sudin Citata Jaksel, namun pemilik bangunan tidak mengindahkan,” katanya. (esa)

About djo

Check Also

OJK dan Bareskrim POLRI Perkuat Penegakan Hukum dI Sektor Jasa Keuangan

Jakarta, KORANPELITA.Com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca