Banjarmasin, Koranpelita.com
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal ke PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Imam Suprastowo, mengingatkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) agar tidak mengulang lagi kesalahan dalam penyertaan modal, jika keuangan daerah belum mampu merealisasikan penyertaan modal tersebut.
Sehingga dampaknya penambhan penyertaan modal itu pun jadi terhutang seperti pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se Kalsel.
“ Hingga saat ini masih terhutang, karena Pemprov Kalsel baru membayarkan untuk modal itu sekitar Rp 11,5 miliar dari total keseluruhan Rp46 miliar,” ujarnya di Banjarmasin, Jumat (10/5/2019).
Padahal lanjut dia, pada tahun 2019 ini, pemprov kembali akan menyuntik penambahan modal ke PT Jamkrida Kalsel senilai 130 miliar rupiah.
Untuk itu Komisi II pun ingin mengetahui sejauhmana kesiapan kemampuan keuangan daerah selama ini.
Hal ini penting jangan sampai perda yang dibuat malah meninggalkan warisan kurang enak bagi anggota dewan periode mendatang.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan ini, menyebutkan, dalam perda terdahulu, penambahan penyertaan modal untuk BPR se Kalsel dipatok sekitar 46 miliar rupiah dan baru dapat dipenuhi hanya Rp11,5 miliar.
“ Apakah ini akan menjadi masalah atau tidak, maka kita akan konsultasikan dulu ke kementerian, jangan sampai menjadi preseden yang tidak baik,” kata dia.
Dari itu politisi PDI-P inipun menyarankan, seharusnya penyertaan penambahan modal ke BPR lebih dulu dibayar lunas, setelah itu baru ada penambahan penyertaan modal yang lain lagi.
Kendati begitu, diapun mengakui penambahan modal baik untuk BPR maupun Jamkrida itu diperlukan. Tetapi seharusnya bisa lebih fokus dan terukur.
“Ini kelihatannya belum terkomunikasikan dengan baik saat penyampaian pembentukan perda penambahan modal untuk Jamkrida,” (Ipik)