Indikasi Money politics, Habib Banua Lapor ke Polda, Adhariani Siap Waja Sampai Kaputing
Banjarmasin, Koranpelita.com
Buntut laporan adanya indikasi politik uang yang dilaporkan Adhariani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, yang melibatkan terduga Habib Abdurrahman Bahasyim terus bergulir.
Kali ini, Habib yang akrab disapa Habib Banua itu pun balik melaporkan Adhariani ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (10/5/2019) siang.
Ditemani Denny Indrayana, Habib Banua datang membawa sejumlah berkas untuk melengkapi laporanya.
“Hari ini saya melaporkan saudara Adhariani atas tuduhannya kepada saya melakukan money politics. Saya merasa ini sangat tendensius dan bersifat fitnah yang keji,” ujarnya kepada wartawan usai melapor saat itu.
Dari itu lanjut dia, dirinyapun terpaksa mengambil langkah hukum karena merasa tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan saudara Adhariani.
“Sebagai warga negara yang baik tentu hukum harus dijadikan panglima. Jika ada suatu hal maka harus dikembalikan lagi ke hukum kita,” kata dia.
Terkait proses hukum yang berjalan atas laporan Adhariani di Bawaslu Kalsel,
HabibBanua menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pengawas karena diyakini Bawaslu bekerja profesional dan proforsional, sehingga nantinya kebenaran dan kejujuran itu akan terlihat.
.Sementara itu, Denny Indrayana menambahkan kasus yang dihadapi Habib Banua diklasifikasikan sebagai fitnah, sehingga pihaknya pun melaporkanya ke Polda dan sudah diproses dan berjalan.
“ Karena berkaitan dengan delik pencemaran nama baik maka Adhariani terancam dikenakan pasal 310, pasal 311 dan bisa juga dikenakan pasal 317 KUHP,” sebut Denny Indrayana.
Seperti berita sebelumnya, Adhariani dan rekannya, datang Bawasalu Kalsel, Jalan Martadinata No Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah, Senin (6/5/2019), melaporkan indikasi politik uang oleh terduga yaitu HAB yang merupakan caleg provinsi daerah pemilihan (dapil) I Kota Banjarmasin dan AHK juga caleg nomor 2 dapil II Banjarmasin Utara, serta calon anggota DPD RI yang melibat Habib Abdurahman Bahasyim.
Berdasarkan, surat tanda bukti penerimaan laporan dari Bawaslu yang ditandatangi Muhammad Hafiz Alfarizi, nomor 005/LP/PL/22.00/V/2019, Jumat tanggal 3/Mei/2019, berisi laporan dugaan pelanggaran pembagian uang di Desa Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, pada masa tenang kampanye, 14 April 2019.
Adapun diantara contoh yang termuat, selain fotocopy saksi, uang Rp 300.000 ( percontoh surat suara Rp. 150.000).
Kemudian, contoh surat suara pemilu anggota DPRD kota tahun 2019, a/n AHK dan surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi a/n HAB.
Dikonfirmasi atas dilaporkannya dirinya ke Polda Kalsel, Adhariani mengaku siap apapun resikonya. Bahkan diapun mengunkapkan pribahasa lokal, akan siap dan tetap seperti “ Waja Sampai Kaputing” (berpendirian bagai besi baja sampai keujungnya,red)
“ Saya siap menghadapinya,” pungkas Adhariani. (Ipik)