MCM tolak penyalahgunaan arti Ijtima’ Ulama

Ketua Umum Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Wisnu Dewanto menolak upaya politisasi dan penyalahgunaan dari arti Ijtima’ Ulama untuk kepentingan politik praktis yang dapat memecah belah ukhuwah islamiyah dan persatuan bangsa serta membangun upaya-upaya yang inkonstitusional terhadap Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 .

 
“Kita berkumpul untuk menyatakan Masyarakat Cinta  Masjid Indonesia bersama alim ulama menolak ijtima’ ulama dan kita terus memperkuat persatuan kesatuan dan ukhuwah islamiyah,”katanya saat acara Musyawarah Alim Ulama , Hotel Sari Pan ,Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2019).

Ditambahkannya,” Kami mengajak para alim ulama yang tidak arif bijaksana dan yang tidak menggunakan Quran dan Sunnah sebagai sumber cara berfikir dan berbicara serta tidak menjadikan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan utama untuk kembali ke jalan yang benar dan bersama-sama untuk membangun Indonesia,”paparnya.
Wisnu meminta masyarakat  untuk menahan diri bersabar menunggu keputusan KPU  17 ramadhan , tanggal 22 Mei 2019. “Kita tunggu keputusan resmi KPU tentang penetapan Capres dan cawapres,”tandasnya.
Sementara itu terkait bulan ramadhan, ia menyatakan  menjadikan bulan ramadhan yang mulia dan penuh berkah sebagai momentum untuk memperkuat tali silaturrahim .
“Juga kita tingkatkan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah antara Ulama dan Umaro serta warga bangsa demi persatuan dan kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,”ucapnya.(dohan)

About editor

Check Also

Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu KPU Jateng Prabowo- Gibran Unggul Di Jateng

Semarang,koranpelita.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah sudah selesai melakukan penghitungan dari hasil hitung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca