Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Zulkifli dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap Tersangka ZAS, Walikota Dumai,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019).
Febri menegaskan surat pencegahan surat diterbitkan dan dikirim ke pihak imigrasi pada 3 Mei 2019 kemarin.
Zulkifli sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
“Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019,” ucap Febri.
Zulkifli menyandang dua perkara yang tengah ditangani KPK. Perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (Humas KPK/esa)