Subang, Koranpelita.com – Penuntasan kasus pembakaran mobil ambulance Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang, yang hingga kini belum jelas kelanjutannya padahal sudah sekitar 5 tahun berlalu, menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan warga desa tersebut di halaman kantor Desa Karangmulya, Kamis (2/5/2019).
Selain tuntutan tersebut, para pendemo ini juga meminta agar Bupati Subang, H. Ruhimat segera memberhentikan Kepala Desa Karang Mulya saat ini yaitu Yaya,A.Md., karena telah melanggar sumpah jabatan kepala desa.
Salah seorang perwakilan pemdemo, Drs. Mukti Ali Bonang kepada koranpelita.com mengatakan permasalahan yang yerjadi di desanya, terutama yang melibatkan kepala desa, sudah sangat banyak, sehingga membuat masyarakat tergerak untuk melakukan aksi demo.
” Permasalahan lainnga yaitu Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai peraturan perundang undangan, penjualan mobil desa yang tidak melalui lelang dan tidak masuk ke rekening kas desa. Ada juga temuan kerugian negara dalam pelaksanaan Dana Desa oleh Inspektorat Daerah , ” terang pria yang akrab disapa Ali Bonang ini.
Masih menurut Ali Bonang, dalam kasus pembakaran ambulance desa yang terjadi tahun 2014 lalu itu, dari beberapa keterangan saksi yang sampai ke pihaknya, diduga Kades Karang Mulya saat ini terlibat.
” Keterangan dari saksi yaitu wakil Warma, menyatakan seperti itu, ” tegas Ali Bonang.
Saat ini ujar Ali Bonang, warga berharap agar kasus tersebut segera dilakukan gelar perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Subang, apakah akan ditingkatkan statusnya atau dihentikan penyidikannya.
Demo yang berlangsung kondusif dan dijaga ketat aparat Kepolisian dan TNI ini, berakhir setelah diadakan pertemuan antara perwakilan pendemo dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Deaa Karang Mulya dan ditandatanganinya tuntuan pendemo oleh Ketua BPD dan langsung diserahkan kepada perwakilan dari Kecamatan Legonkulon. (spr)9