Jakarta, Koranpelita.com
“Pengalaman Dapat Memperkaya Cara Kerja Supaya Lebih Baik Lagi, kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pada saat membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta, kemarin.
Menurutnya di tahun ketiga pelaksanaan program PTSL ini banyak sekali bahan pembelajaran yang sudah dipelajari, banyak pula praktik yang sudah diterapkan hingga masalah yang dijumpai di lapangan. “Kurva pembelajaran tidak pernah berakhir, bagaimana temuan-temuan yang sudah ada bisa kita gabungkan dan dijadikan sebagai praktik baru sehingga bisa menjadi lebih produktif, lebih cepat dan lebih baik kualitasnya,” ujar Sofyan A. Djalil.
Dari segi kuantitas, produk yang dihasilkan melalui program PTSL setiap tahunnya selalu melampaui target yang diberikan Presiden RI, Joko Widodo.
Maka dari itu, di tahun 2019 Presiden menargetkan sedikitnya 9 juta bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia. “Kita dituntut untuk bekerja lebih cepat dan lebih banyak lagi. Karenanya pengalaman yang sudah didapat bisa memperkaya cara kerja kita supaya bisa bekerja dengan lebih baik lagi,” tambahnya.
Dalam laporannya kepada Menteri ATR/BPN, Ana Anida selaku Ketua Panitia Konsultasi Teknis PTSL Tahun 2019 mengungkapkan bahwa Pelaksanaan Konsultasi Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan PTSL dan peningkatan kualitas layanan pertanahan serta layanan elektronik pertanahan.
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kualitas Pelaksanaan PTSL 2019 dan Layanan Pertanahan dalam Mendukung Tranformasi Kementerian ATR/BPN Menuju Era Digital” dilaksanakan selama 3 hari dengan jumlah peserta sebanyak 163 orang.
Para peserta tersebut terdiri dari Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi, Koordinator Kegiatan PTSL pada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(Sumber Humas BPNRI/esa)