Tim Hukum Raperda Pontren Dalami Aturan dan Perundangan

 

Banjarmasin, Koranpelita.com

Agar tujuan untuk membantu sekolah keagamaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) dapat berjalan mulus, saat ini tim ahli hukum rancangan peraturan daerah (rapaerda) Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan yang digagas Komisi IV DPRD Kalsel, terus berupaya mendalami sejumlah peraturan maupun undang-undang, guna dapat mencantolkan aturan daerah tersebut sehingga tak berbenturan dengan kewenangan absolut milik pemerinah pusat maupun instansi vertikal seperti kementerian agama .

Salah satu peluang memungkinkan raperda bisa diwujudkan yaitu, dibolehkannya pemerintah daerah (pemda) memberikan hibah untuk kegiatan keagamaan.

“ Peluang dibolehkanya pemda memberikan dana hibah ini yang sedang kita dalami,” ujar Tim Ahli Hukum Raperda Pondok Pesantren,” Fikri Hadin SH MH, dikonfirmasi Minggu (21/4/2019).

Dia menyebutkan, secara analisis yang dilakukan tim hukum sementara ini, pintu masuk untuk pembuatan raperda diatas, yaitu melalui kewenangan absolut pemerintah pusat, yangmana memuat atau ada prasa kata “dapat”.
“Prasa kata ‘dapat’ ini, kalau dalam ilmu perundangan maka bisa berarti, dapat dilakukan atau pun tidak,” sebut Fikri.

Begitu pula jika dilihat dari kacamata administrasi, maka bisa berarti ‘diskresi’. Tetapi diskresi ini kembali harus dilihat lagi apakah fokus kepada kewenangan obsolut atas peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk memberikan atau tidak terkait mekanisme hibah yang sudah dijalankan selama ini.

“ Nah ini yang ingin kita tingkatkan lagi melalui perda, tapi masih harus kita bahas lagi”. Kata dia.

Fikri juga mengakui, memang cukup banyak kendala aturan yang harus diselaraskan, karenanya timnya juga sudah melakukan studi perbandingan ke provinsi lain di Indonesia.

Hasilnya kata dia, sejumlah provinsi tersebut sudah melakukan penggodokan raperda serupa. Namun dirinya belum mengetahui secara persis apakan sudah ada daerah atau provini lain yang sudah memperoleh persetujuan Kemendagri atas raperda serupa.

Sebelumnya, saat pembahasan bersama delapan SOPD dan Kemenag Kalsel, bersama pansus yang dipimpin HM Lutfi Saifuddin, Kabid Hukum dan Perundangan Biro Hukum Provinsi Kalsel, Rusdi, menyarankan agar pembentukan raperda yang dimaksud agar tetap terjaga dalam bingkai sistem hukum nasional, tidak menimbulkan masalah hukum dan kajian hukum administrasi negara, yang ada menjamin kepastian dan azas taat hukum.

Rusdi menyebutkan, aturan hukum yang mendasari pembuatan reparda tersebut salahsatunya pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Kemudian UU 23/2014, tentang pemerintahan daerah, kemudian UU Nomor 12/2011, tentang peraturan pembentukan perundang-undangan serta permendagri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum pemerintah daerah, sebagaimana telah diubah dengan permendagri Nomor 120/2018.

Adapun kaitan dengan materi muatan yang sedang dibahas dalam reperda diatas tak terlepas dari pasal 14 dari UU Nomor 12/ 2011 dan pasal 236 ayat (1) dan (3) UU 23/2014.

Diapun menegaskan otonomi harus dipahami secara detil dan berharap nantinya dalam penyusunan raperda bisa lebih jeli mengkaji untuk memilih urusan wajib, urusan pilihan ataukan urusan pembantuan. Jika ingin dilaksanakan maka harus jeli untuk memasukannya apakah ke urusan sosial, pendidikan ataukah ke koperasi dan UKM,” beber Rusdi.(pik)

About redaksi

Check Also

Polimedia Optimis Menuju Kampus Center of Excellece Kreatif dengan Karya Mahasiswa dan Dosen

Jakarta, Koranpelita.com Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) optimis menjadi perguruan tinggi negeri menuju Center of …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca