Banjarmasin, Koranpelita.com
Hingga hari ini, belum ada berkas atau SPDP terkait kasus pelanggaran pidana pemilu yang masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Jika ada surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang masuk maka bidang pidana umum di kejaksaan pasti akan memproses berkas tersebut layaknya seperti kasus pelanggaran umum lainnya.
” Sampai hari ini belum ada berkas atau SPDP yang masuk,” ujar Kasi Intelejen Kejari Banjarmasin, Harwanto SH MH kepada wartawan di Banjarmasin, Senin, (22/4/2019).
Dia bahkan tak mengatahui jika ada sejumlah calon legislatif yang kini sedang diproses oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat.
Harwanto menyebutkan, sentra Gakkumdu diisi tiga unsur yaitu, bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
Tetapi lanjut dia, jika memang ada temuan pelanggaran pemilu maka tim tersebut lebih dulu akan melakukan penyelidikan, seperti apakah ada unsur pelanggaran atau tindak pidananya ataukah penyimpangan administarsi hingga dugaan tindakan diluar keduanya, seperti kasus perdata.
Kemudian Gakkumdu juga akan membahas dan memutuskan jika terdapat unsur pidananya dan seterusnya lebih dulu akan diserahkan kepada polisi.
Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas SPDP ke kejaksaan, dan jaksa penyidik akan melanjutkan proses ketahapan lebih lanjut, sesuai aturan hukum yang berlaku.
” Jadi kalau ada, kita tunggu dan akan memprosesnya ” pungkas Harwanto.
Sebelumnya, khabar santer yang sempat beredar di masyarakat terkait adanya dugaan empat caleg dari parpol berbeda tersebut terendus dan Bawaslu menemukan barang bukti uang pecahan Rp50-100 ribu yang diduga dibagikan oknum tim sukses para caleg itu kepada warga setempat.
Tak hanya uang, oknum tersebut juga diduga menyebarkan selembaran berisi foto, nomor urut dan partai caleg.
Anggota Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, kemarin membenarkan, adanya dugaan caleg bermasalah dengan inisial NV, MS TG dan NL.
“ Jika terbukti, keempatnya akan dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegasnya. (pik)