Pengadaan Tanah Sport Center Gunakan TP4D Kejaksaan.
Banjarmasin, Koranpelita.com
Agar tak salah langkah dalam melaksanakan pembangunan, khususnya pengadaan lahan tanah untuk sport center di kawasan Cempaka Kota Banjarbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, melakukan koordinasi awal bersama Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi setempat.
Hal itu terungkap saat sejumlah petinggi Setdaprov Kalsel, dikomandani Asisten III Bidang Administrasi, Heriansyah, Kepala Bappeda, Fajar Desira, Kepala Bakueda, dan Kadipora, Hermansyah, dan BPN, Senin (8/4/2019) petang, menggelar pertemuan bersama TP4D di aula Kejati Kalsel di Banjarmasin.
Namun pertemuan sekitar dua jam lebih petang itu, baru sebatas pemaparan dari rencana yang dimohonkan oleh pemprov untuk meminta pendampingan dalam pelaksanaan nantinya.
Hal itu dibenarkan, Kepala Kejati Kalsel, Ade Adhyaksa, melalui Kasie TP4D, M Fadlan, usai kegiatan saat itu.
Dia menyebutkan, pertemuan baru sebatas pemaparan secara umum menyangkut kesiapan perencanaan yang disampaikan dinas pemuda dan olahraga (Dispora) terkait rencana pengadaan lahan tanah sport center.
Tetapi, secara khusus mereka belum memberikan data seperti kajian konsultan, termasuk adanya perubahan titik lokasi lahan yang akan digunakan.
“ Kajian konsultan ini kan penting dijelaskan oleh ahli konsultan itu ke kami untuk mengetahui apakah betul-betul memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai lokasi sport center, ” kata dia.
Sesuai paparan yang disampaikan pihak pemprov, imbuh Fadlan, sarana olahraga tersebut membutuhkan kurang lebih 300 hektar lahan. Adapun untuk tahun 2019 ini rencananya akan membebaskan lahan seluas 100 hektar yang dibagi tiga bidang tanah dengan pagu anggaran sekitar 134 miliar rupiah.
Sekedar mengingatkan, rencana pembangunan mega proyek tersebut sudah dirintis sejak tahun akhir 2017 hingga 2018 silam.
Bahkan saat Dispora dipimpin Zakly Aswan 2018 lalu, Pemprov Kalsel sudah mealokasikan dana dikisaran Rp 186 miliar rupiah untuk pembebasan lahan tanah, namun belum sempat tuntas, karena masih proses legalitas menyangkut sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.
Kala itu juga diungkapkan, jika sertifikat lahan sudah selesai, maka akan dilanjutkan dengan perencanaan atau desaij n fisik bangunan sport center, kemudian akan dihitung pula anggaran dana pembangunannya sesuai kebutuhan.(pik)