Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengidentifikasi penerima aliran dana kasus dugaan suap proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Sedangkan Ada 75 orang pejabat Kementerian PUPR telah menyerahkan uang ke KPK dalam proses penyidikan kasus ini.
“Sampai saat ini kami masih mengidentifikasi dugaan pihak penerima lainnya, selain 70-an orang yang sudah kami sita sejumlah uang dari mereka dan sebagian diantaranya 69 orang mengembalikan uangnya pada proses penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4).
Maka KPK mengingatkan kepada terduga penerima aliran dana lain untuk segera melapor dan menyerahkan uang diterima ke KPK.
“Jadi kami ingatkan agar pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana untuk melaporkan dan juga mengembalikan pada KPK,” ungkap Febri.
Uang yang sudah disita KPK dari 75 orang itu diduga diterima dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing.
KPK menerima sekitar Rp 33,4 miliar, 481.600 dollar Amerika Serikat (Rp 6,8 miliar), 305.312 dollar Singapura (Rp 3,19 miliar), 20.500 dollar Australia, (Rp 206 juta) 147.240 dollar Hongkong (Rp 265 juta) dan 30.825 euro (Rp 490 juta).
Kemudian 4.000 poundsterling (Rp 73 juta), 345.712 ringgit Malaysia (Rp 1,19 miliar, 85.100 yuan (Rp 179 juta), 6.775.000 won Korea (Rp 84,1 juta), 158.470 baht Thailand (Rp 70,1 juta), 901.000 yen Jepang (Rp 113 juta), 38 juta dong Vietnam (Rp 23 juta), dan 1.800 shekel Israel (Rp 7,1 juta).
“KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (esa)