Banjarmasin, Koranpelita.com
Dua dari delapan fraksi di DPRD Kalsel, Fraksi Demokrat, PKS tajam menyikapi usulan penambahan modal PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang diajukan pemerintah provinsi.
Untuk memenuhi kecukupan modal Perusahaan Daerah (Perusda) sebesar Rp130 miliar secara bertahap. Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Yadi Ilhami meminta perlu ada proposal menyakinkan dari PT Jamkrida, terkait urgensi atas tambahan modal tersebut.
Pasalnya, berdasarkan pencapaian data penyaluran angka kredit untuk kredit produktif. baru mencapai Rp600 miliar atau belum 10 kali lipat dari modal disetor (gearing ratio),
Padahal penyertaan modal sudah dikucurkan Pemprov Kalsel ke PT Jamkrida sebesar Rp70 miliar plus setoran modal kabupaten dan kota, atau masih mencukupi untuk penjaminan kredit dilaksanakan.
“PT Jamkrida Harus lebih dapat meninglatlan efesiensi dan produktifitas, agar dapat meningkatkan pemasukan bagi kas daerah,” ujar Yadi Ilhami, menanggapi usulan eksekutif dalam rapat paripurna dewan, di Banjarmasin, Senin (18/3/2019).
Jamkrida lanjut dia, baru mampu memberikan pemasukan sekitar 1 persen dari modal yang telah disetor pemerintah provinsi atau lebih rendah dari dana deposito secara umum.
Untuk Fraksi Demokrat menyarankan, perlu peningkatan pengawasan dari Pemprov Kalsel selaku pemegang saham mayoritas, dan perlu audit pihak independen sebagai masukan bagi peningkatan kinerja perusahaan.
Adapun Fraksi PKS, meski mendukung usulan penambahan modal, namun meminta harus didahului audit operasional oleh BPK/BPKP untuk memastikan kelayakan mendapatkan kucuran tambahan modal sebesar diatas.
PT Jamkrida juga disaranan agar melirik usaha-usaha kreatif star up kalangan muda, sehingga sudah bisa tercipta pola yang dapat membantu mewujudkan impian usaha mereka yang kerap terkendala soal penjaminan.
Sedang enam fraksi dewan yaitu, PDI-P, Golkar, PPP, PKB, Gerindra, dan Frasi FBN sepakat dan mendukung usulan raperda untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Sebelumnya pada Kamis 14/3/2019 pekan lalu, Pemprov Kalsel, melalui, Asisten Pemerintahan Siswansyah, mengajukan usulan penambahan modal secara periodik bagi operasional PT Jamkrida. Hal tersebut mengacu pada Perda Kalsel Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahan Penjaminan Kredit Daerah Kalsel. Tujuannya untuk memperkuat permodalan serta memperluasan cakupan bisnis akan dikelola. (pik)