Malaysia, Koranpelita.com
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menepis isu bila pemerintahannya menyerah atas tekanan diplomatic untuk membebaskan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan seorang warga negara Korea Utara diduga kaka tiri Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam awal pekan ini (Senin, 11/3) lalu.
Mahathir memastikan pembebasan Siti Aisyah murni sesuai aturan hukum yang berlaku. “Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum,” kata Mahathir pada konferensi pers di parlemen pada Selasa (12/3).
“Saya tidak tahu detailnya. Tetapi, penuntut dapat memberikan pembebasan yang tidak sebesar pembebasan,” sambungnya seperti dimuat Straits Times.
Siti Aisyah diketahui bebas awal pekan ini setelah jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan terhadapnya dalam langkah mengejutkan di pengadilan.
Penegasan Mahathir berlainan dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, tidak lama setelah Siti Aisyah diputus bebas.
Jaksa Agung Malaysia mengatakan, klaimnya, kemudian memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah. (times/naz)