Jakarta, Koranpelita.com
Putri Presiden Jenderal Besar HM Soeharto, Siti Herdiati Haryadi atau Titiek Soeharto mengatakan, Surat Perintah 11 Maret 1966 atau yang dikenal dengan Supersemar, merupakan produk konstitusional yang dikeluarkan Presiden Soekarno dalam rangka pemulihan keamanan dan ketertiban akibat pemberontakan PKI pada 30 September 1965.
Surat ini juga merupakan surat perintah untuk mengembalikan Pancasila sebagai Ideologi negara dan bangsa, yang telah tergerus oleh Nasakom dengan dominasi paham komunismenya PKI. Berdasarkan Supersemar tersebut, kemudian PKI pun dibubarkan pada 12 Maret 1966.
“Pada pidato kenegaraannya tanggal 17 Agustus 1966, Bung Karno mengucapkan terima kasih kepada Pak Harto, karena telah berhasil memulihkan keamanan dan ketertiban serta mengamankan azimat Pancasila,” kata Titiek Soeharto dalam sambutannya pada seminar nasional 53 Tahun Supersemar 1966 “Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Pancasila” di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Pada akhirnya, Supersemar menjadi landasan hukum Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang melarang ajaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Titiek Soeharto menegaskan, peringatan 53 Tahun Supersemar bukanlah sekedar peristiwa untuk mengenang dan bernostalgia terhadap perjalanan salah satu sejarah negara dan bangsa Indonesia.
Saat ini, tegasnya, kita perlu mengkaji dan meaktualisasikan nilai-nilai yang diusung dalam Supersemar tersebut. Perlu memahami bagaimana kepemimpinan Presiden Soekarno dan Pak Harto yang ditugasi untuk menyelesaikan keruwetan pada masa itu.
Yang dapat dilihat adalah kedewasaan politik dan komitmen kedua putra terbaik Indonesia tersebut, mengembalikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar kehidupan bagi bangsa Indonesia. (cdn/naz)