Tersangka Robertus Robet yang disangka menghina institusi TNI
Jakarta, KoranPelita.com
Kasus dugaan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet yang disidik pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri kini mulai bergulir ke Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Selasa (12/3/2019) mengakui kalau pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Siber Bareskrim terkait kasus yang disangkakan kepada tersangka RR.
Mukri mengungkapkan SPDP Nomor: B/32/III/2019/Dittipidsiber tanggal 11 Maret 2019 atas nama tersangka RR diterima Kejaksaan Agung bidang Pidana Umum pada Senin (11/3/2019).
“Setelah menerima SPDP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (P16) yang beranggotakan tiga orang jaksa,” kata mantan Kajari Surabaya ini.
Adapun tugasnya, tutur Mukri, untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri guna diteliti kelengkapannya baik dari segi formil maupun materil.
Dalam kasus ini tersangka Robertus disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Atau tersangka menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau berita bohong (hoax) dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Perbuatan yang dianggap menghina TNI dilakukan Robertussaat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial. Robertus sendiri sempat ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dinihari. Namun setelah diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Robertus dilepas dan tidak ditahan.(Didi MJ)