Jakarta, Koranpelita.com
Aktivis Robertus Robet ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian, karena Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI, kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).
Robet diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana. “Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,” kata Dedi.
Namun begitu polisi hingga kini tak mengetahui motif Robet, ia dikenakan pasal melakukan ujaran kebencian. Robet kini berada di Mabes Polri menjalani pemeriksaan.
Pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana.Ketika itu mereka bernyanyi sambil berteriak di depan umum. (bri/naz)