Kasus pidana pajak Rp40 milir dengan enam tersangka segera disidangkan di PN Bandung
Jakarta, KoranPelita.com
Enam tersangka kasus tindak pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp40 miliar segera diadili setelah penyidik Ditjen Pajak pada Kementerian Keuangan menyerahkan mereka kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).
Para tersangka pun langsung ditahan. Tiga tersangka yaitu HB, AG, dan JK ditahan di Rutan Klas I Kebonwaru. Tersangka YY dan KL ditahan di Rutan Klas I Sukamiskin dan tersangka BS ditahan dalam kasus lain di Rutan Baleendah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Kamis (7/3/2019) mengatakan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahaan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
Sementara untuk menyidangkan kasus pidana pajak tersebut Kajari Bandung juga sudah menerbitkan surat perintah menunjuk delapan orang jaksa sebagai tim jaksa penuntut umum.
Dikatakan Mukri dalam kasus pidana pajak para tersangka disangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 jo UU Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan yang dilakukan para tersangka yaitu pada Januari 2016 sampai Desember 2016 dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan Negara dari sektor pajak sebesar Rp5,5.miliar.
Bahwa SPT dalam masa PPN atas nama PT. Trubustex dengan status lebih bayar dan diajukan permohonan restitusi untuk masa Januari 2016 sampai Desember 2016, PT. Trubustex telah menerima restitusi untuk masa Januari 2016 dan masa Februari 2016 sebesar Rp6,2 miliar. Namun karena tidak benar, PT Trubustex telah mengembalikan restitusi berikut sanksi Rp15,6 miliar. Sedang permohonan restitusi PT Trubustex dari Maret 2016 sampai Desember 2016 belum dibayar KPPP Bandung, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp35 miliar.
Selain itu para tersangka pada
Maret 2016 Maret 2017, dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga, dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor pajak Rp35,2 miliar.(Didi MJ)
Check Also
Bakul Cilik dan UMKM Pesta di Jalan Sehat Bareng Cagub Ahmad Luthfi di Pemalang
–Jalan sehat di Pantai Widuri PemalangPEMALANG, KORANPELITA – Bakul-bakul cilik serta UMKM berpesta di acara …