Anies Kukuhkan Anggota Dewan Riset Daerah Periode 2018-2022. Foto beritajakarta.
Anies Kukuhkan Anggota Dewan Riset Daerah Periode 2018-2022. Foto beritajakarta.

Anies Kukuhkan Anggota Dewan Riset Daerah Periode 2018-2022

Jakarta, Koranpelita.com

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengukuhkan 37 anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Jakarta periode 2018-2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2019.

Anies mengatakan, anggota DRD yang terpilih dan dikukuhkan hari ini berasal dari berbagai kalangan dan telah melalui proses seleksi cukup panjang.

“Kita berharap, Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta bisa ikut memberikan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan persoalan di Jakarta,” ujarnya, Selasa (5/3).

Selain itu, anies menambahkan, anggota DRD Provinsi DKI Jakarta yang baru dikukuhkan untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menerapkan riset serta kajian untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan.

“Kita sangat membutuhkan alternatif-alternatif solusi dengan menggunakan riset dan kajian,” terangnya.

Anies menjelaskan, sektor-sektor yang perlu menjadi fokus perhatian di antaranya, ketersediaan dan jangkauan layanan air bersih, kesehatan, transportasi, permukiman, serta ruang interaksi warga.

“Semua warga harus merasakan kesetaraan dalam menikmati program-program pembangunan,” tandasnya.

Adapapun nama-nama anggota Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2022 sebagai yang dikukuhkan Anies yakni,

Heru Susetyo, SH  LLM  MSi PhD, Drs Eman Sulaeman Nasim MH, Prof. Dr Nurul Taufiqu Rochman, B.Eng. M.Eng, PhD, H Faransyah Agung Jaya S.E., M.S.F, Mohamad Soleh Nurzaman, S.E., MIDEc., Ph.D, dr. Eddi Junaidi, Sp.O.G. S.H., M.Kes.

Sunarsip, Ak., M.E, Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, S.T., M.Sc., Ph.D, Dr. Djoni Hartono, Joko Adianto, S.T.,M.Ars., Ph.D, Ir. Emir Riza Avialda, M.B.A, Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A, Adhamaski Pangeran, ST,  Khoirunurrofik, Ph.D, Prof.dr.Pratiwi Pujilestari Sudarmono, Ph.D., Sp.M.K.(K), Roestiandi Tsamanov, Sukma Widyanti, M.Si, Anang Kelanajaya Umaedi, S.E., Ak., M.B.A, Suwardi Hagani, S.S., Gilang Satriya Adhi Utama, S.Si., M.B.A,  Arie Mufti, S.T.

Dr. Ir. Ady Rizalsyah Thahir, M.A,  Ubaidillah, S.P., M.S.E, Ibnu Tadji H. Nurwendo, Erick Yusuf, Berly Martawardaya, S.E., M.Sc, Dr. Chotib, M.Si, Drs. Isroil Samihardjo, M.Def.Stud, Andi Rahmah, S.T., M.T, Iwan Setiawan, Dr. Ir. Aisa Dokmauly Tobing, M.Sc., M.CP, Ir. Muhammad Fausal Kahar

Teddy Rionald Bachtiar, S.T, Dr. Ir. Jaizuluddin Mahmud, M.T, Dr. Ing. Widodo Setiyo Pranowo, S.T., M.Si, Ir. Priyadi Priyautama Ignatius, M.Si, Dr. Ir. Susi Yunia R. Sanie Herman, MSi. (bjc/naz)

About redaksi

Check Also

Semua Anggota Polri Memiliki Tanggung Jawab Menjalankan Fungsi Humas

  Jakarta,KORANPELITA.Com– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan, bahwa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca