Jakarta, KP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh pengurus maupun pengelola rumah susun milik atau Hunian Vertikal di DKI Jakarta agar melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik guna menegakkan keadilan bagi semua.
“Kita buat aturan itu dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta,” tegas Anies Bawedan kepada wartawan, kemarin.
Anies mengaharapkan Pergub 132 dipatuhi karena banyaknya warga yang mengalami intimidasi dan tekanan saat memperjuangkan haknya.
Selain itu, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius menangani masalah-masalah ketidakadilan secara tuntas. Dia juga memerintahkan ke seluruh jajaran maupun stafnya untuk terus mengawal dan melaksanakan Pergub 132 itu. (naz)