Palangka Raya ,Koranpelita. com.
Kerja Keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu di acungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Rabu (21/04/2021) .
Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. dan didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H.
Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika pada tanggal 16 dan 17 April 2021 yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur
Pada Pengungkapan Kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan rincian 3 pria dan 1 wanita dengan total barang bukti narkotika sebanyak 19 paket dengan berat total kurang lebih 32,4 gram dan satu pucuk senjata api jenis revolver
Dirresnarkoba menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
“Untuk modus operandinya para pelaku mengedarkan narkoba jenis Shabu dengan berdalih menerima titipan dari orang lain untuk dijualkan kepada pembeli didaerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar Rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar,” tutupnya.(Sut).