Wonosobo, Koranpelita.com
Menyalakan petasan dan menerbangkan balon udara secara liar merupakan tradisi di masyarakat selama bulan Ramadhan. Hal tersebut merupakan kegiatan berbahaya dan mengganggu kenyamanan masyarakat dan jalur penerbangan/transportasi udara.
Oleh karena itu, Forkominca Garung melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penerbangan balon udara secara liar dan petasan.
Pelarangan ini sesuai dengan surat edaran dari Pemda Wonosobo nomer : 130/131/Pemer tanggal 13 April 2021 tentang Zero Balon Udara yang Membahayakan Penerbangan. Sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Tegalsari Garung pada Senin (19/4/21).
Danramil 04/Garung Kapten Inf Sutarto saat sosilasasi kepada perangkat Desa Tegalsari mengatakan, hal ini sangat penting dilakukan agar larangan penerbangan balon liar benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Karena tahun lalu masih ditemukan balon udara yang diterbangkan secara liar dan itu sangat membahayakan penerbangan pesawat.
Dalam kesempatan tersebut Danramil 04/Garung menegaskan bahwa sanksi bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411 “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Dengan adanya sosialisasi secara terus menerus dan kegiatan penyadaran masyarakat agar tidak menerbangkan balon secara liar diharapkan pada saat lebaran tahun ini tidak ada masyarakat yang menerbangkan balon lagi.
“Kami menyadari bahwa masyarakat Wonosobo mempunyai tradisi saat lebaran menerbangkan balon dan petasan, karena situasi saat ini sudah ada larangan maka penerbangan balon masih diijinkan asalkan ditambatkan serta lapor kepada pemerintah setempat seperti RT/RW dan Kepala Desa untuk diadakan pemantauan sehingga tradisi tetap jalan dan dunia penerbangan terselamatkan,” tegasnya.
Ditempat terpisah Komandan Kodim 0707/Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat memerintahkan kepada para Danramil agar membantu Pemda ikut mensosialiasasikan larangan penerbangan balon secara liar dan membunyikan petasan.
“Larangan ini sudah lama diinformasikan kepada masyarakat akan tetapi masih ada sebagian orang yang belum mau mematuhinya. Untuk itu perlu adanya sosiliasisasi yang lebih masif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sehingga diharapkan tahun ini tidak ada lagi penerbangan balon secara liar,” pungkas Dandim. (tuti)