Jelang Ramadhan, Satpol PP Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Oplosan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras berbagai merek dari hasil operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomer 4 tahun 2009 tentang minuman keras, menjelang Ramadhan.

Acara pemusnahan miras itu di pimpin oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, yang mewakili Bupati Kendal. Hadir pula Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Kepala Satpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo, Poles Kendal, Kodim 0715/ Kendal, serta jajaran Forkopimda Kendal.

Pemusnahan miras itu dilakukan dengan cara digilas mengunakan wales di jalan selatan Alun-alun Kendal, Senin (12/04/2021).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dan dirinya juga mengaspresiasi upaya Satpolkar Kendal dalam pembrantasan miras.

“Hari ini kita sama-sama melihat pemusnahan miras di lingkungan Pemkab Kendal. Hal seperti Ini akan terus kita lakukan dan kita tidak akan pernah merasa capek dalam membrantas penyakit masyarakat ini,” kata Wabup Kendal.

Menurutnya, penyakit masyarakat seperti ini harus kira perangi bersama, karna ini sumber dari permasalah-permasalahan yang ada.

“Sebanyak 9116 ribu minuman keras dan 2.756 ribu oplosan yang berhasil di amankan dan hari ini kita musnahkan, Barang bukti miras tersebut hasil dari oprasi penegakan Perda Kendal No.4 2009,” ungkapnya.

Basuki melanjutkan, sebagai pihak penegak perda, kita akan terus melaksanakannya.

“Sanksi bagi penjual miras nanti akan dikenakan pidana tipiring. Kita selaku pihak penegak perda akan terus melaksanakan penegakan perda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo menyampaikan, bahwa pemusnahan ribuan botol miras tersebut dari hasil oprasi yang dilaksanakannya dalam kurun waktu Satu tahun setengah.

“Total pemusnahan botol miras hari ini mencapai 9116 ribu dari berbagai merek dan ukuran, sedangkan untuk oplosannya sekitar 2.756 ribu,” terangnya.

Ia melanjutkan, dari hasil operasi di beberapa toko yang ada di wilayah Kendal, kita berhasil mengamankan ribuan botol miras dan oplosan. Pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka di tahun ini, sedangkan di tahun kemarin ada 98 tersangka yang berhasil diamankannya.

“Ini dari hasil oprasi yang kita jalankan sejak tahun terakhir 2019 sampai sekarang, sedangkan titik wilayah yang terbanyak didapati miras itu di wilayah Sukorejo, Weleri dan Kaliwungu. Untuk penjual sendiri akan diberi sanksi pidana tipiring. Kemudian yang terbesar akan diberi sanki denda 20 juta. Kemarin juga sudah ada yang dijatuhi hukuman oleh hakim selama dua minggu,” pungkasnya.(Kelana/dohand)

About editor

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca