Cianjur, Koran Pelita. Com –
Tudingan penyusunan APBD Cianjur, Jawa Batat, tidak sesuai dengan perundang-undangan adalah keliru, tidak berbasis fakta valid dan opini menyesatkan.
Penegasan itu, disampaikan kuasa hukum Plt Bupati Cianjur, Yudi Junadi, SH, kepada www.koranpelita.com, Sabtu (09/04/2021) melalui pesan WhastApp.
Menurut Yudi yang juga staf akhli hukum Pemkab Cianjur itu, agar tidak menimbulkan salah persepsi seolah-olah penyusunan APBD Cianjur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pertama, Keputusan Gubernur tebtang Evaluasi Raperda baik format mapun isi redaksinya di setiap kota/kabupaten adalah sama.Bukan cuma Cianjur tapi juga untuk semua kota/kabupaten di Jawa Barat.Namanya juga Evaluasi atas Raperda
Kedua, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tersebut telah dilakukan penyempurnaan dan telah disetujui dan dituangkan kedalam Keputusan Pimpinan DPRD Cianjur no.172.4 1/15/DPRD/2018 .
Ketiga, hasil penyempurnaan tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur , hal ini membuktikan bahwa penyusunan APBD Cianjur sudah tepat dan telah dievaluasi.Karena itu APBD Cianjur selalu memperoleh nomor registrasi.Ini petunjuk kuat bahwa penyusunan APBD Cianjur sudah tepat dan sesuai perundang-undangan.
“Karena itu, tudingan bahwa penyusunan APBD Cianjur tidak sesuai dengan perundang-undangan adalah keliru, tidak berbasis fakta valid dan opini menyesatkan,” ucap tenaga pengajar di Universitas Suryakencana (Unsur), Cianjur itu.(mans)