Sampit, koranpelita.com
Kades Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu di Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Kalteng, Edy Indra Kamis ( 2/5) mengatakan, terdapat dua buah perusahaan sawit di wilayahnya belum memenuhi peraturan perundang- undangan perkebunan terkait pemberian perkebunan plasma kepada warga desa sekitar.
Menurut Edy Indra sang kades muda ini, pihak perusahaan perkebunan sawit selama ini hanya berjanji melulu tanpa ada realisasi,dan kami bosan dengan janji janji tanpa bukti itu.
Sedangkan program CSR menurutnya, hanya sekedar polesan saja. Belum membantu kesejahteraan warga desa.Sementara itu banyak kalangan yang menilai Forum CSR yang telah dibentuk tidak terlihat langkah kongkretnya. ( Ruslan AG )