Banjarmasin, Koranpelita.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan serentak menandatangi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Jumat (26/3/2021).
Hadir langsung di kegiatan pagi itu yaitu, Kepala Kejati (Kajati) Kalsel, Rudi Prabowo Aji SH MH, Kajati Kalteng, Iman Wijaya SH MH. Plt GM PT PLN Unit Induk Pembangkit dan Penyalur Kalimantan, Daniel Ellawardhana. GM PT PLN Unit Induk Wilayah Kalselteng, Sudirman ST, dan Ir Muhammad Ramadhansyah MT, selaku GM PT PLN Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, beserta seluruh petinggi di jajaran instansi hukum dan BUMN tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, usai penandatangan nota PKS, menyebutkan, langkah penandatangan yang dilakukan pihaknya bersama ini, merupakan turunan dari langkah penandatangan kerjasama yang sesaat tadi dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama PT PLN Persero Pusat yang ikuti pihaknya secara virtual daring sesaat tadi yangmana nota PKS ditandatangi oleh Dirut PT PLN Persero Pusat dan Jaksa Agung.
” jadi kita didaerah mengikutinya, dan poin-poin yang dikerjasamakan sama dengan yang dituangkan oleh dipusat,” jelas Rudi Prabowo Aji.
Atas hal diatas, selaku didaerah pihaknya siap menindaklanjuti PKS dengan langkah konkrit seperti rencana PLN di Kalimantan akan membangun unit pembangkit maupun jaringan transmisi, maka kejaksaan siap melaksanakan pendampingan hukum dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun). “Jadi ini semuanya pendamping dalam hal perdata. Tidak terkait dengan hal pidana,” jelas Rudi Prabowo Aji.
Senada Kajati Kalteng, Iman Wijaya SH MH, mengungkapkan hal sama seperti yang dipaparkan koleganya(Kajati Kalsel).
Intinya Kejati Kalteng siap melaksanakan perintah Jaksa Agung dalam hal menindaklanjuti kerjasama yang sudah dituangkan dalam MoU yang baru saja ditandatangi.
GM PT PLN Kalseltentg, Sudirman ST, sangat berharap dapat didukung penuh oleh pihak kejaksaan untuk memperlancar rencana pembangunan dan kerja mereka.” Kami nilai PKS ini sangat penting bagi kami untuk memperlancar tugas dan kerja kami,” kata Sudirman.
Disinggung apakah ada kendala-kendala? Sejauh ini menurutnya tak ada kendala, dan nota PKS setiap tahun dilakukan bersama kejaksaan khususnya dalam pendampingan hukum, sehingga pihaknya dapat melaksanakan program kerja pembangunan infrastruktur kelistrikan dengan lancar.
Sesaat sebelumnya di Jakarta, nota perjanjian kerjasama ini ditandangi oleh Jaksa Agung RI, Dr Burhanudin SH MH bersama Direktur Utama PT PLN Persero, Zulkifli Zaini, yang diikuti serentak oleh kejaksaan didaerah melalui daring. (pik)