Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2016 Mandul

Sampit, Koranpelita.com

Petua baleg yang juga anggota DPRD Kotim dari PAN Dadang Samsu SH baru baru ini menilai, Perda Kotim yang mengatur tentang mempersiapkan tenaga kerja lokal trampil (ber KTP Kotim) tidak berjalan secara baik.

Perda yang mengatur kewajiban pemerintah daerah memberikan pelatihan kepada pencari kerja untuk memgisi peluang kerja tersedia, tidak dijalankan debgan baik oleh pihak eksekutif.

Padahal, kata Dadang Samsu jika Perda itu dijalankan secara maksimal akan mengurangi pengangguran di Kotim yg berjumlah sekitar 7.000 orang.

Banyaknya investasi di Kotim termasuk perkebunan sawit diharapkan masyarakat lokal tidak hanya jadi penonton tetapi kehadiran investasi disini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

Kita tidak antipati terhadap tenaga kerja pendatang, tetapi beri juga berdayakan pekerja lokal dengan diterima mengisi peluang kerja yg tersedia .(Ruslan AG)

About redaksi

Check Also

Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit

Surabaya, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 tahun 2025, Korps Wanita TNI …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca