Banjarmasin, Koranpelita.com
Agar pembentukan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dapat singkron dan harmonis, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Syaripuddin berharap adanya MoU bersama antara DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).
Langkah itu sejalan untuk mengawali dan menindaklanjuti amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah mengatur mengenai mekanisme, Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsep Rancamgan Perda, yang disebutkan Pasal 58 Ayat (1) dan (2).
Hal itu diungkapkan M Syaripuddin, selaku narasumber dalam rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHam Kalsel di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. Selasa (23/2/2021) pagi.
Politisi muda yang akrab di disapa Bang Dhin ini, menggarisbawahi pentingnya rakor seperti yang digelar hari ini karena sangat baik untuk dilaksanakan, agar cita-cita bersama bisa berjalan dengan baik, serta menghindari tumpang tindih peraturan.
“Menyamakan konsepsi dan implementasi adalah hal yang prinsip sebelum membentuk raperda, agar tidak ada yang dirugikan dan semata-mata untuk menelurkan kebermanfaatan bagi masyarakat,” kata Bang Dhin.
Sejalan, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Gt. Muhammad Noor Alamsyah, S.H. M.H, selaku narasumber dalam kegiatan itu, menambahkan, raperda harus responsif, humanis dan implementatif agar bisa dipertanggungjawabkan.
“Dengan prinsip tertib regulasi dan tertib kewenangan, agar menghasilkan raperda yang berkualitas,” tegas Gt. Muhammad Noor Alamsyah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel, Tejo Harwanto, menyebutkan, rakor ini adalah ajang untuk duduk bersama mencari solusi serta meminimalisir hambatan dan tantangan dalam proses kerja pembentukan raperda.
“Sesuai dengan tema rakor kali ini, sinkronisasi dan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan daerah,” ucap Tejo Harwanto. (Ipik)