Cianjur, koranpelita.com
Kegiatan usaha penitipan motor buruh di sekitar pabrik di sepanjang Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jawa Barat, menjamur.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, ketika dikonfirmasi koran pelita.com, menjelaskan sejumlah kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin.
Dilain pihak keterangan yang dihimpun koranpelita, menyebutkan, meskipun kegiatan usaha itu, tak berizin namun setiap bulan dikenakan pajak potensi oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Cianjur.
Menurut Superi seharusnya bangunnya tersebut dialih fungsi kan dulu izin-nya.
Menurutnya, untuk perizinan berusaha mereka harus mengajukan ijin baru termasuk daftar dulu ke OSS ( Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) – nya. (mans).
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia