Banjarmasin, Koranpelita.com
Komisi I membidangi Hukum dan Pemerintahan di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) berharap agar Perda-Perda yang sudah ditetapkan, diiringi pula dengan terbitnya Peraturan gubernur (Pergub). Dengan begitu, payung hukum dan regulasi tersebut dapat digunakan atau implementasinya secara efektif di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Karlie Hanafi, kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin (1/2/2021).
Menurut dia, memang sebuah perda yang sudah diundangkan dan dicatat dalam lembaran daerah, maka perda itu sudah bisa diberlakukan. Tapi ada pula perda yang memuat pasal dan memerlukan pergub. Sehingga belum tentu semua perda -perda itu bisa berjalan sebelum ada pergub-nya.
“Jadi tergantung perda-nya,” kata dia.
Karlie Hanafi menjelaskan, salahsatu kemungkinan kendala terhadap perda milik SOPD di pemerintah provinsi yang belum bisa diberlakukan, dimungkinkan karena ada kendala teknis seperti pasal-pasal yang membutuhkan petunjuk hukum tambahan seperti peraturan gubernur.
Karenanya dia berharap, agar BP-PERDA di DPRD atau pun SOPD, bisa menyampaikan masukan kepada Komisi I untuk ditindaklanjuti.
“Kalo ada info atau masukan yang jadi kendala teknis terkait pasal-pasal di dalam Perda, kita bersama bisa membantu untuk solusi,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Bambang E M, SH MH, Rabu (27/1/2022), meminta agar semua SOPD yang memiliki Perda, namun belum disertai pergub yang dibutuhkan, maka diminta proaktif untuk mengusulkan pembuatan pergub-nya ke Biro Hukum.
“Mulai Januari Tahun 2021 ini, kami minta semua SOPD lebih proaktif mengusulkan untuk pembuatan pergub dari perda-perda yang membutuhkan, jadi bisa digunakan,” pungkas, Bambang E M. (Ipik)