DR. H. Joni, SH, MH, Notaris di Sampit yang Doktor Hukum Lingkungan

Sampit,Koranpelita.com

Pemerhati kebijakan publik yang rajin dan produktif menulis artikel yang dimuat di berbagai media cetak lokal di Sampit dan Mediaonline nasional , dengan beragam isu , ternyata merupakan putera Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) kelahiran Kuala Pembuang yang kini menjadi ibukota Kabupaten Seruyan ,pemekaran dari Kabupaten induk Kotim di Kalteng tahun 2003 lalu.

Joni , dikenal di Sampit sebagai Notaris dan juga pecatur bergelar Master Nasional ini, dikenal pula sebagai orang yang mudah bergaul untuk semua lintas kalangan.

Sosok H.Joni yang dikenal juga tampil sederhana dan bersahaja ini, juga merupakan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung ( STIH -HH) Sampit, ternyata juga sangat produktif menulis buku, baik soal lingkungan maupun yang lainnya.

H.  Joni menyelesaikan SI nya di Fakultas Hukum sebuah perguruan tinggi swasta di Samarinda Kaltim, kemudian pendidikan Notariatnya di tempuh di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah , gelar S2 hukumnya MH diraih di UlM Banjarmasin dan S3nya di Universitas mulawarman ( Unmul) Samarinda ( Kaltim) soal hukum lingkungan.

Joni, yang sejak tamat SMA Muhammadiyah di Sampit pingin melanjutkan ke fakultas Kehutanan Unlam Banjarmasin , ketika mendaftar ia terkendala soal keterangan yang diminta panitia, maklum ketika itu ada syarat terkait dirinya WNI keturunan sehingga ia ingin masuk fakultas kehutanan Unlam di Banjarbaru kandas.

Tapi menurutnya yang juga seorang mualaf ini, semua itu ada hikmahnya. (RAG).

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca