Jakarta, Koranpelita.com
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ada alasan hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terhadap KPK pasca penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Menurut Abdul Fickar, Rabu (24/4/2019) praperadilan yang diajukan Rommy begitu biasa disapa terhadap KPK juga sangat mengada-ngada dan nampaknya hanya untuk sekedar buying time atau mengulur-ngulur-ngulur waktu saja.
Masalahnya, tutur dia, jika yang dipersoalkan yaitu kewenangan KPK menangani korupsi dengan kerugian negara kurang dari Rp1 miliar maka itu kekeliruan Rommy memahami Undang-Undang tentang KPK.
Dikatakannya bahwa apa yang ditentukan dalam UU KPK adalah alternatif pilihan beberapa kualifikasi yaitu terhadap penyelenggara negara, penegak hukum, atau pihak lain yang terkait atau yang kerugiannya sekurang-kurangnya Rp.1 milyar.
Disebutkannya juga terkait praperadilan hanya menyangkut prosedural menyoal tahapan proses yang dilakukan penyidik KPK dan keabsahan tindakan penetapan tersangka.
Dia sendiri menilai tidak ada masalah tindakan yang dilakukan KPK terkait operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Rommy. “Artinya barang bukti, alat bukti dan pelakunya sudah jelas,” katanya.
Terkecuali, tutur dosen fakultas hukum Universitas Trisakti ini, jika penetapan tersangka dilakukan melalui proses laporan atau pengaduan karena korupsi bukan delik aduan.
Terkait pembantaran Rommy, dia menegaskan KPK seharusnya mempunyai dokter lain sebagai second opinion atau pembanding untuk mengetahui berat ringannya penyakit yang diderita Rommy.
“Tapi yang jelas pembantaran Rommy sangat memukul rasa keadilan dalam masyarakat, dan bisa menimbulkan kecemburuan dari tahanan lain. Kita himbau KPK jangan juga diskriminatif terhadap tahanan,” tuturnya.(did)
Check Also
PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024
Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …