Jakarta, Koranpelita.com
Sebanyak 30 orang terkena sanksi sosial Operasi Yustisi Tertib Masker (Tibmask) Tiga Pilar Kebon Jeruk yang digelar di perempatan Jl Kebon Jeruk Raya, Batusari, Kamis (7/12).
Giat operasi Tibmas tersebut diikuti Personel Polsek Kebon Jeruk, Bhabinsa Koramil 05/Kebon Jeruk, Kanit 4 Satpol PP Kecamatan beserta jajaran, Kanit 3 Satpol PP Kecamatan, Kasatpol PP Kelurahan Kebon Jeruk, Satpel Dishub Kecamatan dan anggota, Gulkarmat Sektor Kebon Jeruk, Kasatpol PP Kel. Kebon Jeruk dan anggota.
Kasatpol PP Kelurahan Kebon Jeruk Suwito Haryoko mengatakan penertiba. ops Tibmas berdasarkan Pergub no 79 tahun 2020 dan Pergub No 101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan.
“Operasi Tibmask inj merupakan komitmen dan kepedulian Tiga Pilar dalam penanganan Covid-19, khususnya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kebon Jeruk, ” tegas Suwito Haryoko.
Ditegaskannya, jajaran Tiga Pilar akan terus melaksanakan Ops Tibmas dan juga himbauan kepada masyarakat terkait disiplin Prokes dan 3 M. (ay)