Semarang,Koranpelita.com
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta, masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi adanya korupsi dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemprov Jateng ke masyarakat.
Jika ditemukan tindakan tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas pada yang bersangkutan.
” Tidak boleh ada kasus korupsi yang berkaitan dalam penanganan covid di Jateng,” ujar Ganjar usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (7/12).
Ganjar menegaskan, kalau masyarakat menemukan indikasi itu, laporkan ke saya. Kasih data ke saya untuk saya tindaklanjuti. Kalau ada pejabat, khususnya di Pemprov Jateng yang minta uang, laporkan saya ke sekarang. Nanti akan saya umumkan secara resmi,” kata Ganjar.
Namun demikian, pihaknya sudah memberikan warning terhadap penyaluran dana Bansos pada jajarannya. Apalagi cara belanja anggaran-anggaran yang sudah disiapkan itu, juga sudah melalui mekanisme yang sangat ketat.
“Setiap kita ingin membelanjakan, inspektorat itu punya pintu terakhir untuk mereview dan mengecek satu persatu. Makanya, kalau ada yang mungut-mungut, tolong sampaikan ke saya,” jelasnya.
Diakuinya, memang sudah ada beberapa laporan bahwa ada yang tidak benar dalam penyaluran bansos di tingkat desa. Dirinya meminta diberikan data valid, agar bisa ditindaklanjuti. Ada pula yang melaporkan bahwa timbangan bansos tidak sama dan dituduh korupsi. Karena itu, belum tentu karena korupsi.
“Kalau timbangannya nggak sama, belum tentu korupsi. Ini saya bela kalau soal ini. Tapi kalau kemudian indikasinya itu masih terjadi dimana-mana dan kemudian ada orang yang meminta kick back, sampaikan ke saya langsung. Akan saya terjunkan inspektorat,” tegasnya.
Masyarakat lanjut Ganjar, bisa melaporkan jika menemukan indikasi-indikasi korupsi dalam penyaluran bansos dari Pemprov Jateng ke aparat penegak hukum. Semuanya pasti akan ditindaklanjuti.
“Kami sangat berkomitmen soal pencegahan korupsi itu. Bahkan sudah saya sampaikan sejak awal. Kalau ditemukan, ya sanksinya pasti dihukum,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Menteri Sosial, Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Juliari dan sejumlah pelaku lain ditangkap KPK dengan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.(sup)