Penasehat Hukum SMA Pelita Nusantara bantah berita sekolah akan bubar

Penasehat hukum dan Konsultan Hukum Yayasan Harapan Bangsa Indonesia SMA Pelita Nusantara Bandung Dr (C) Edi Ribut Harwanto SH MH meminta agar seluruh siswa dan orang tua nurid untuk tenang dan tidak terprovokasi berita berita miring yang mnyebar di medsos dan berita online dan nedia televisi lokal Bandung Jabar, yang mnyatakan sekolah akan bubar dan dicabut izinya.

Ia menyatakan hal itu terkait berita perihal Kepala Sekolah Menengah Atas Pelita Nusantara Linlin Nurbainiah mencabut surat keputusan susunan pengurus komite sekolah SMA Pelita Nusantara periode 2018/ 2020 sejak 11 Maret 2019.

Pencabutan tersebut menindak lanjuti berdasarkan aspirasi kalangan orang tua siswa OTM yang disampaikan kepada pihak sekolah.

Andi M Ridwan dan sekretarisnya Asep Supriadi dan jajaran pengurus lainya karena selain menindak lanjuti aspirasi para OTM juga karena adanya pelanggaran atas UU no 29 tahun 2013 tentang Sisdiknas dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Surat kputusan pencabutan pengurus komite sekolah tertuang dalam surat no :123/skep/APN/III/2019 tangal 11 Maret 2019.

Surat pencabutan struktur pengurus komite sekolah tersebut ditembuskan kopada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melalui KCD, kepada Forum Komunikasi kepala sekolah Jawa Barat dan forum komunikasi kepala sekolah Kota Bandung.

Kepada wartawan Dr (C) Edi Ribut Harwanto SH MH penasehat hukum Yayasan Harapan Bangsa Indonesia Maju SMA Pelita Nusantara Bandung, mengatakan bahwa surat tersebut disampaikan kepada dirinya sebagai penasehat hukum dan konsultan hukum , pagi tadi saat usai menggelar rapat dengan jajaran sekolah dan ketua Yayasan dan para OTM yang hadir.

“Dengan dicabutnya kepengurusan komite sekolah tersebut, maka segala aktifitas komite diluar sekolah naupun didalam sekolah sudah tidk dapat mewakili komite sekolah,”katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu(20/4/2019).

“Oleh sebab itu, segala tindakan hukum yang mengatasnamakan komite sekolah , karena keputusan kepala sekolah SMA Pelita Nusantara nomor : 040/Kom/SMA/-PN/VII/2018 tentang susunan pengurus komite sekolah SMA Pelita Nusantara periode 2018/2020 telah dicabut oleh kepala sekolah, “tambah Edi.(dohan)

About editor

Check Also

Tim PkM USM Sosialisasi Diversifikasi Olahan Buah Pala di SMKN H Moenadi Ungaran

SEMARANG,KORANPELITA – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) melakukan Sosialisasi Diversifikasi Olahan Buah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca