Melawi, koranpelita.com
Polres Melawi melalui Satgas Ops Pekat telah dilakukan penangkapan terhadap tindakan perjudian remi bok, di rumah terapung (lanting) yang berada di Sungai Melawi, tepatnya di belakang Toko Pakaian ACC Jalan Garuda Dusun Niaga Karya Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kamis, 12/11/2020.
Dalam Penangkapan tersebut Polres Melawi Mengamankan 5 pelaku judi remi bok, MA Als ROP Lk, (41) asal Desa Paal dan BA Als CONG, Lk, (55), Desa Tanjung Sari, kedua warga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Sedangkan 3 (tiga) orang lainnya adalah AS Als OT Lk, (41), Desa Lunjang Tingang, MAR Als JUK, Lk (39), Desa Nanga Ambalau dan YAN, Pr, (27) Desa Kemangai ketiganya adalah warga Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang .
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting SH, MH menyatakan, telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan di belakang Toko ACC Jalan Garuda Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
“Ada Informasi dari masyarakat bahwa di rumah terapung (lanting) di belakang Toko ACC sering digunakan untuk melakukan perjudian, kemudian kita dilakukan pengecekan, ternyata ada kegiatan perjudian jenis remi bok yang dilakukan oleh 5 (lima) orang dengan menggunakan uang, kemudian kami ditempatkan para pelaku perjudian sebanyak 5 (lima) orang tersebut dan uang sebesar Rp. 1.800.000, – (satu juta delapan ratus ribu rupiah ”. Beber Ginting Kasat Reskrim Polres Melawi.
Kabag Ops Polres Melawi Kompol Dedy F Siregar S.IP., M.AP menyampaikan kegiatan ini merupakan operasi Pekat Kapuas 2020 dengan target operasi Judi, Narkoba, Miras, Prostitusi, Premanisme, Kembang Api / Petasan dan Senpi dan Sajam.
“Kami Polres Melawi, sedang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2020, selama 16 hari terhadap jenis kegiatan atau tindak pidana yang tergolong penyakit masyarakat guna menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif. Para pelaku perjudian jenis kartu remi bok yang dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) KUHP subsider pasal 303 bis (1) KUHP ”. tutupnya. (jnr)