Semarang,Koranpelita.com
Tiga terduga pelaku pengambil kiriman narkotika jenis baru seperti premen dan tembakau Gorila berhasil diungkap Badan Nakotika Nasional Provonsi (BNNP) Jawa Tengah, namun narkoba bentuknya yang mirip permen Yupi tetapi di dalamnya mengandung THC.
“THC merupakan senyawa utama yang terdapat di dalam tanaman ganja. Kalau dikonsumsi efeknya bisa bikin fly atau halusinasi,” ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat menggelar konferensi pers dengan aeak media di kantornya, Rabu (4/11/2020).
Menurut Benny, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya paket yang diduga narkotika dari Amerika yang dikirim ke Indonesia melalui kantor pos.
Mendapati laporan tersebut selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Tanjung Emas melakukan operasi bersama daIam bentuk controlled delivery.
” Dalam operasi gabungan akhirnya berhasil membekuk dan meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba, yang membahayakan generasi mendatang ini,” ujarnya.
Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, lanjutnya, berhasil diungkap 26 Oktober 2020 sekira pukul 16.00, tim gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (32) di Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
“Tersangka kami tangkap sesaat setelah menerima paket barang kiriman dari Amerika,” kata Benny.
Paket tersebut di dalamnya berisi 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC. Setelah didalami lebih jauh, HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika, karena sebelumnya HNF pernah tinggal di Amerika.
“Dari pengakuan HNF, barang tersebut masih dikonsumsi pribadi,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku yang diduga memperoleh kiriman dua bungkus plastik berisi 79 permen mengandung THC, petugas juga menangkap dua orang yang berstatus pelajar SMA yaitu Aba dan Dkw yang mengambil paket barang kiriman dua plastik berisi narkoba jenis tembakau Gorilla ( Syntetic Canabinoud ) seberat 4,5 gram.
” Dari hasil pemeriksaan Aba ternyata disuruh saudaranya untuk mengambil paket tersebut. Namun setelah Aba diamankan petugas berhasil mengamankan saudaranya berinisial FM dirumah Dusun Krajan Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Meski begitu petugas gabungan yang dilakukan secara bersama- sama tidak puas begitu saja. Setelah mendapat informasi bahwa akan ada kiriman paket narkoba di terminal Banyuputih Batang.
“Pelaku dengan inisial HW berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus klip putih yang didalamnya berisi 5 paket kecil yang berupa sabu,” paparnya.
Menurut Benny, dari ketiga pelaku tersebut meteka bisa dijerat dengan Padal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undanf No.35 Tahub 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(sup)